Logo JawaPos
Author avatar - Image
03 Maret 2026, 05.56 WIB

Layer Cukai Akan Ditambah, Rokok Ilegal Diyakini Bisa Berkurang

Ilustrasi: Pemusnahan rokok ilegal. (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)

JawaPos.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menambah satu layer baru dalam struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Rencana ini pun menuai sejumlah kritik dari beberapa pihak.

Founder Owner Rokok Bintang Sembilan HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy menilai, kritik yang dilontarkan atas wacana ini seperti menyederhanakan persoalan dan mengabaikan realitas struktural industri tembakau nasional. Baginya, penambahan layer ini merupakan instrumen transisi fiskal untuk merapikan pasar.

Khalilur mengatakan, selama ini perdebatan hanya menitikberatkan kepada harga eceran dan konsumsi, tanpa melihat dimensi struktur industri dan penerimaan negara. Menurutnya, Indonesia memiliki karakter pasar yang berbeda dengan Filipina atau negara lain yang sering dijadikan rujukan.

“Struktur industri kita tidak tunggal. Ada perusahaan besar, ada skala menengah, dan ada ribuan usaha kecil padat karya. Kalau struktur tarif dipukul rata tanpa ruang transisi, yang mati duluan bukan konsumsi, tapi industri kecil. Itu fakta ekonomi,” ujarnya, Senin (2/3).

Data Kementerian Keuangan beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa penerimaan CHT tetap menjadi salah satu tulang punggung APBN, berada di kisaran lebih dari Rp 200 triliun per tahun. Namun di saat yang sama, peredaran rokok ilegal terus menjadi masalah. 

Kondisi ini diyakini turut terbentuk akibat struktur tarif yang terlalu curam. Sehingga menciptakan jurang besar antara produk legal dan ilegal.

“Ketika gap harga terlalu tinggi, pasar akan mencari celah. Penambahan layer itu justru untuk mempersempit celah tersebut agar pelaku usaha kecil bisa masuk sistem legal dan negara tidak kehilangan penerimaan,” jelasnya.

Khalilur tak sepakat bisa penambahan layer ini diartikan akan memperbanyak rokok murah di pasar. Baginya, pengendalian konsumsi tetap berada pada kebijakan tarif agregat dan pengawasan distribusi.

“Layer itu instrumen klasifikasi, bukan diskon. Yang menentukan murah atau mahal adalah tarifnya, bukan jumlah lapisannya. Jangan dibalik logikanya,” imbuhnya.

Penambahan layer juga dianggap tidak bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Kebijakan baru ini akan memberi ruang fleksibilitas kepada pemerintah untuk mengatur struktur tarif sesuai kondisi ekonomi dan sosial.

“Undang-undang mengamanatkan pengendalian konsumsi dan optimalisasi penerimaan negara. Kalau realitas menunjukkan rokok polos meningkat, maka negara wajib menyesuaikan desain tarif. Fleksibilitas itu bagian dari mandat undang-undang,” ucapnya.

Ia juga menyoroti bahwa simplifikasi tarif yang terlalu agresif tanpa mempertimbangkan struktur usaha bisa berdampak pada konsolidasi industri ke tangan pemain besar. Dalam jangka panjang, kondisi itu berpotensi mengurangi kompetisi dan menggerus basis pajak daerah yang bergantung pada industri hasil tembakau.

Dari perspektif ketenagakerjaan, sektor industri hasil tembakau masih menyerap jutaan tenaga kerja langsung dan tidak langsung, mulai dari petani tembakau, buruh linting, hingga jaringan distribusi.

“Kalau industri kecil mati karena kebijakan yang terlalu menyederhanakan tanpa transisi, siapa yang menanggung dampaknya? Negara harus melihat keseimbangan antara kesehatan publik, penerimaan negara, dan keberlangsungan ekonomi rakyat,” pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore