Logo JawaPos
Author avatar - Image
06 April 2026, 15.23 WIB

Komdigi Bongkar Rating Gim di Steam, Ternyata Bukan Klasifikasi Resmi IGRS

Logo Steam, salah satu platform gaming terbesar untuk PC. (Dok. The Gamer) - Image

Logo Steam, salah satu platform gaming terbesar untuk PC. (Dok. The Gamer)

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) angkat bicara soal label rating Indonesia Game Rating System (IGRS) yang muncul pada sejumlah gim di platform Steam.

Komdigi memastikan bahwa label IGRS itu bukanlah hasil klasifikasi resmi yang telah diverifikasi pemerintah Indonesia.

Karena itu, Kemkomdigi mengkritik penyajian informasi klasifikasi yang tidak tepat tersebut karena dinilai berpotensi berdampak langsung terhadap perlindungan masyarakat di ruang digital.

Direktur Pengembangan Ekosistem Digital pada Direktorat Jenderal Ekosistem Digital, Sonny Hendra Sudaryana menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan, rating yang tampil di platform tersebut masih menggunakan mekanisme internal berbasis self-declare.

Artinya, belum melalui proses verifikasi resmi sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Rating yang beredar tersebut bukan merupakan hasil klasifikasi resmi IGRS. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, terutama terkait kelayakan usia suatu gim,” ujarnya di Jakarta Pusat, Minggu (5/4).

Selain itu, Kemkomdigi juga menemukan indikasi penggunaan label IGRS di platform tersebut dilakukan melalui mekanisme internal tanpa verifikasi resmi, sehingga tidak mencerminkan klasifikasi yang sah.

Kemkomdigi menegaskan bahwa setiap pelaku usaha digital wajib menyajikan informasi yang akurat, transparan, dan tidak menyesatkan, sekaligus menjamin perlindungan pengguna.

Kewajiban tersebut diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (revisi UU ITE) yang menekankan perlindungan anak dalam sistem elektronik;
  • Permen Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim yang mewajibkan penggunaan hasil klasifikasi resmi;
  • Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Baca Juga:BPJS Kesehatan Siap Naik Level! Komdigi Dorong AI untuk Layanan Super Cepat

Berdasarkan aturan tersebut, Kemkomdigi menilai ada indikasi ketidaksesuaian antara informasi yang ditampilkan dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore