Logo JawaPos
Author avatar - Image
09 April 2026, 00.37 WIB

Tunda Serangan ke Iran, Donald Trump Diterpa Ancaman Pemakzulan di Negaranya Sendiri, Dinilai Picu Kegaduhan Global

Trump ancam Iran bisa dihancurkan dalam semalam jika negosiasi gagal. (CNN) - Image

Trump ancam Iran bisa dihancurkan dalam semalam jika negosiasi gagal. (CNN)

JawaPos.com - Keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, menunda serangan terhadap Iran selama dua pekan justru tidak meredakan tekanan politik di dalam negeri. Di saat konflik Timur Tengah memanas, Trump kini menghadapi gelombang seruan pemakzulan dari anggota parlemen Partai Demokrat.

Puluhan anggota Kongres AS menilai retorika Trump terhadap Iran telah melampaui batas dan berpotensi melanggar hukum internasional.

Melansir NBC News, lebih dari 70 legislator Demokrat, termasuk sejumlah senator, secara terbuka mendesak agar Trump dicopot dari jabatannya. Mereka mengusulkan dua opsi: pemakzulan melalui Kongres atau penggunaan Amandemen ke-25 Konstitusi AS untuk menyatakan presiden tidak layak menjabat.

Senator Ed Markey menegaskan langkah tegas harus segera diambil. “DPR dan Senat harus kembali bersidang. DPR harus meloloskan pasal pemakzulan, dan Senat harus memvonis serta memberhentikan Presiden,” ujarnya.

Senator Chris Murphy juga mendukung penggunaan Amandemen ke-25. “Tidak ada presiden yang waras akan menjanjikan untuk memusnahkan seluruh peradaban,” katanya.

Sementara itu, anggota DPR Ro Khanna menyebut ancaman Trump sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap Konstitusi AS dan Konvensi Jenewa.

Gelombang kritik ini dipicu oleh pernyataan Trump yang mengancam Iran dengan kehancuran total.

“Sebuah peradaban akan mati malam ini,” tulis Trump, mengacu pada ultimatum terhadap Teheran sebelum tenggat waktu yang ia tetapkan.

Pernyataan tersebut menuai kecaman luas, tidak hanya dari Demokrat tetapi juga sebagian kalangan Republik. Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres, turut mengingatkan bahwa tidak ada tujuan militer yang dapat membenarkan penghancuran total infrastruktur sipil atau penderitaan warga sipil.

Akun resmi PBB juga menegaskan bahwa 'perang memiliki aturan', merujuk pada Konvensi Jenewa.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore