
Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama (Menag) Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi, kasus dugaan korupsi kuota haji di Gedung Merah Putih KPK.
JawaPos.com-Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama (Menag) Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi, kasus dugaan korupsi kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1). Gus Alex memilih irit bicara saat diberondong awak media terkait materi pemeriksaan dirinya oleh penyidik KPK.
Gus Alex yang keluar dari Gedung KPK pada pukul 17.28 WIB itu menyerahkan sepenuhnya materi pemeriksaan kepada penyidik KPK. Ia tidak banyak memberikan komentar pada awak media saat meninggalkan lokasi pemeriksaan. "Tanya penyidik aja!," seru Gus Alex sambil berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Sementara, saat disinggung soal status tersangka dan proses penahanan yang bakal dijalani, ia memilih bungkam seribu bahasa sambil berlalu. Orang dekat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas itu tidak banyak melontarkan pernyataan.
Meskipun sejumlah awak media terus mencecar pertanyaan, Gus Alex tetap memilih diam. Ia tampak menghindari konfirmasi soal kasus korupsi kuota haji yang menjeratnya.
Pemeriksaan Gus Alex pada hari ini dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Hingga pukul 17.53 WIB, Fuad Hasan masih menjalani rangkaian pemeriksaan sejak pukul 10.03 WIB.
Fuad dan Gus Alex sebelumnya telah dicegah bepergian ke luar negeri bersama Yaqut Cholil Qoumas. Namun, hanya Gus Alex dan Gus Yaqut yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (9/1).
Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji untuk musim haji 2024, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan itu diperoleh setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi.
Tambahan kuota diberikan dengan tujuan mengurangi masa tunggu jamaah haji reguler Indonesia. Di sejumlah daerah, masa tunggu bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Akibat kebijakan tersebut, pada 2024 Indonesia menggunakan kuota sebanyak 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Pembagian ini menjadi fokus penyidikan KPK dalam dugaan korupsi kuota haji.

Penjelasan PLN Jakarta Mati Lampu Serentak Hari Ini, MRT hingga Lampu Merah Padam Total
11 Tempat Kuliner Gudeg di Surabaya Paling Enak Soal Rasa Bikin Nostalgia dengan Jogja
Jelajah 13 Kuliner Kebab di Surabaya yang Murah Meriah Isian Melimpah dan Rasa Juara
Rekomendasi 11 Kuliner Serba Kikil di Surabaya yang Empuk, Gurih dan Bumbu Khas yang Nendang
Prabowo Putuskan Biaya Haji Turun Rp 2 Juta di Tengah Kenaikan Harga Avtur Global
Pengganti Bruno Moreira Sudah Ditemukan? Winger Rp 1,74 Miliar Ini Bikin Persebaya Surabaya Punya Senjata Baru
Update 4 Rumor Transfer Bintang Timnas Indonesia Musim Depan! Libatkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya dan PSV Eindhoven
Donald Trump Tegaskan Pasukan Amerika Serikat Tetap di Sekitar Iran dan Siap Lakukan Penaklukan Berikutnya
Prediksi Persita vs Arema FC: Laga Panas BRI Super League, Singo Edan Incar Curi Poin
Sederet 15 Kuliner Steak di Surabaya Paling Enak dengan Saus Lezat yang Wajib Dicoba Pecinta Daging
