Logo JawaPos
Author avatar - Image
04 Maret 2026, 00.52 WIB

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Ngaku sudah Ingatkan soal Integritas

KPK Gelar OTT, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring Operasi Tangkap Tangan, Ini Perkembangan Terbarunya (Humas Kabupaten Pekalongan)

JawaPos.com-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, mengejutkan masyarakat Jawa Tengah. Berita ini langsung mendapat perhatian besar di wilayah itu.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dengan cepat memberikan tanggapan atas kabar tersebut. OTT yang baru terjadi setelah penangkapan mantan Bupati Pati, Sudewo, menambah perhatian serius.

Mengutip Radar Magelang (Jawa Pos Group), Ahmad Luthfi menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pemerintahan bersih dan berintegritas. Komitmen ini berlaku di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Dia juga memastikan menghormati proses hukum yang dijalankan KPK terkait dugaan suap proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan. Proses hukum tersebut adalah hal yang penting untuk ditegakkan.

"Kita menghormati penyidikan yang dilakukan KPK. Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pejabat publik untuk menjalankan prinsip good governance," kata Ahmad Luthfi usai Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG di Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Selasa (3/3).

Ahmad Luthfi juga menegaskan, sejak awal, ia telah mengingatkan bupati dan wali kota di Jawa Tengah untuk menjaga integritas. Ia juga mengingatkan agar tidak menyalahgunakan kewenangan yang ada.

"Kita harus menciptakan birokrasi yang bersih dengan tidak melanggar hukum. Namun, semuanya kembali kepada masing-masing individu," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap tiga pihak terkait dugaan korupsi di Kabupaten Pekalongan pada Selasa (3/3). Selain Fadia Arafiq, ada seorang kepercayaan dan ajudan bupati yang juga diamankan.

Ketiganya ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak tersebut. (*)

 
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore