
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersiap menjalan
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kerugian negara dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan mencapai sekitar Rp 622 miliar. Hal itu terungkap dalam tanggapan tim biro hukum KPK, menyikapi praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Penyidik Termohon (KPK) telah menerima surat dari BPK perihal penyampaian hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama RI, dengan kesimpulan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan para pihak terkait," kata Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti dalam sidang praperadilan.
Menurutnya, dalam laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK terdapat temuan berupa penyimpangan dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan, serta aliran dana dalam proses penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 2023-2024.
"Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara senilai Rp 622.090.207.166," ucapnya.
Karena itu, KPK menegaskan tindak pidana pada dugaan korupsi kuota haji telah memenuhi kriteria Pasal 11 ayat 1 huruf d Undang-Undang KPK, menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.
KPK juga menegaskan, penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas telah memenuhi dua alat bukti, sebagai syarat penetapan tersangka. Karena itu, KPK meminta Hakim Tunggal Pengadilan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas.
"Menyatakan permohonan error in objecto. Menyatakan permohonan tidak jelas, kabur, obscur libel," tegasnya.
Adapun, dalam permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas, meminta agar penyidikan KPK dinyatakan gugur. Permohonan praperadilan itu dibacakan tim kuasa hukum Yaqut di PN Jaksel, pada Selasa (3/3).
Tim pengacara Yaqut beralasan penetapan tersangka tidak menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
"Penetapan Tersangka terhadap Pemohon (Yaqut Cholil Qoumas) oleh Termohon (KPK) tidak memenuhi prosedur, karena tidak menerapkan ketentuan peralihan dan ketentuan hukum yang berlaku pada saat penetapan tersangka dilakukan, yakni Pasal 618 dan Pasal 622 KUHP Baru serta Pasal 361 huruf b KUHAP Baru," ujar penasihat hukum Yaqut, Melissa Anggraini, membacakan permohonan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (3/3).
Melissa juga menyebut, penetapan tersangka terhadap Yaqut yang menggunakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seharusnya tidak lagi berlaku.
"Sehingga penetapan tersangka a quo tidak sesuai prosedur penerapan hukum yang berlaku pada saat penetapan tersangka dilakukan. Konsekuensinya, penetapan tersangka a quo harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," pungkasnya.

Penjelasan PLN Jakarta Mati Lampu Serentak Hari Ini, MRT hingga Lampu Merah Padam Total
11 Tempat Kuliner Gudeg di Surabaya Paling Enak Soal Rasa Bikin Nostalgia dengan Jogja
Jelajah 13 Kuliner Kebab di Surabaya yang Murah Meriah Isian Melimpah dan Rasa Juara
Rekomendasi 11 Kuliner Serba Kikil di Surabaya yang Empuk, Gurih dan Bumbu Khas yang Nendang
Prabowo Putuskan Biaya Haji Turun Rp 2 Juta di Tengah Kenaikan Harga Avtur Global
Pengganti Bruno Moreira Sudah Ditemukan? Winger Rp 1,74 Miliar Ini Bikin Persebaya Surabaya Punya Senjata Baru
Update 4 Rumor Transfer Bintang Timnas Indonesia Musim Depan! Libatkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya dan PSV Eindhoven
Donald Trump Tegaskan Pasukan Amerika Serikat Tetap di Sekitar Iran dan Siap Lakukan Penaklukan Berikutnya
Prediksi Persita vs Arema FC: Laga Panas BRI Super League, Singo Edan Incar Curi Poin
Sederet 15 Kuliner Steak di Surabaya Paling Enak dengan Saus Lezat yang Wajib Dicoba Pecinta Daging
