
Ratusan orang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) menggeruduk Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/3). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com - Ratusan orang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) menggeruduk Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/3). Mereka mendatangi markas lembaga antirasuah di tengah pemeriksaan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Pantauan JawaPos.com di lokasi, para anggota Banser menggunakan baju kebesaran mereka saat mendatangi kantor KPK. Para anggota Banser membacakan solawat yang dipandu orator dari atas mobil komando.
"Banser! Kita akan lawan sampai titik penghabisan, Sahabat-sahabat. Kita jangan diajarkan lagi, Ansor-Banser adalah sudah biasa! Hari ini kita turun, hari ini kita turun mengawal saudara kita, penasehat kita. Hari ini kita turun untuk minta keadilan kepada KPK. Kalau mereka tidak bisa adil, kita akan turun lebih besar lagi Sahabat-sahabat!," teriak orator dari atas mobil komando.
"Hidup Indonesia! Sahabat Yaqut! Sahabat Yaqut!," tegasnya.
Ia meyakini, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut tidak bersalah dalam polemik kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia menuding, Yaqut dikriminalisasi atas kasus tersebut.
"Ini adalah sangat zolim kepada kader terbaik Nahdlatul Ulama," tegasnya.
Sebelumnya, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan penyidik KPK. Gus Yaqut ditemani pengacaranya, Melissa Anggraeni saat mendatangi markas KPK, sekitar pukul 13.00 WIB.
Yaqut terlihat mengenakan baju berwarna putih dibalut jaket krem dengan kopiah hitam saat memenuhi panggilan penyidik KPK. Ia menampik meminta penundaan pemeriksaan hari ini.
"Nggak ada tuh, nggak ada," tegas Gus Yaqut saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3).
Panggilan pemeriksaan ini dilakukan KPK setelah upaya permohonan praperadilan yang diajukan Gus Yaqut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Rabu (11/3).
Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap Yaqut Cholil Qoumas sah secara hukum.
Dalam perkara ini, Gus Yaqut bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada 2023–2024.

Penjelasan PLN Jakarta Mati Lampu Serentak Hari Ini, MRT hingga Lampu Merah Padam Total
11 Tempat Kuliner Gudeg di Surabaya Paling Enak Soal Rasa Bikin Nostalgia dengan Jogja
Jelajah 13 Kuliner Kebab di Surabaya yang Murah Meriah Isian Melimpah dan Rasa Juara
Rekomendasi 11 Kuliner Serba Kikil di Surabaya yang Empuk, Gurih dan Bumbu Khas yang Nendang
Prabowo Putuskan Biaya Haji Turun Rp 2 Juta di Tengah Kenaikan Harga Avtur Global
Pengganti Bruno Moreira Sudah Ditemukan? Winger Rp 1,74 Miliar Ini Bikin Persebaya Surabaya Punya Senjata Baru
Update 4 Rumor Transfer Bintang Timnas Indonesia Musim Depan! Libatkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya dan PSV Eindhoven
Donald Trump Tegaskan Pasukan Amerika Serikat Tetap di Sekitar Iran dan Siap Lakukan Penaklukan Berikutnya
Prediksi Persita vs Arema FC: Laga Panas BRI Super League, Singo Edan Incar Curi Poin
Sederet 15 Kuliner Steak di Surabaya Paling Enak dengan Saus Lezat yang Wajib Dicoba Pecinta Daging
