Logo JawaPos
Author avatar - Image
07 April 2026, 14.19 WIB

KPK Periksa 3 Bos Travel Haji soal Dugaan Cuan Rp 40,8 Miliar dari Tambahan Kuota Haji Khusus

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat sejumlah penyedia travel haji yang dapat keuntungan ilegal dari pengisian kuota haji khusus.

Dugaan itu tengah ditelisik melalui pemeriksaan sejumlah pengusaha travel haji dan umrah.

KPK telah memeriksa Manajer Operasional PT Adzikra, Ali Farihin; General Manager PT Aero Globe Indonesia, Ahmad Fauzan; serta Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi, Eko Martino Wafa Afizputro.

Ketiganya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (6/4).

"Penyidik meminta keterangan para saksi seputar pengisian kuota dan perolehan illegal gain atau keuntungan yang diduga tidak sah dari kuota tambahan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (7/4).

Sedianya, penyidik KPK juga memeriksa Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours Ulfah Izzati dan Permata Manager Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata Kurniawan Chandra, pada hari yang sama.

Namun, keduanya tidak hadir memenuhi panggilan KPK. "Konfirmasi tidak hadir, penyidik akan melakukan jadwal ulang," tegasnya.

Dugaan keuntungan ini terungkap dari pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji.

KPK mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (30/3) malam.

KPK menetapkan Asrul Azis Taba (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri; serta Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), sebagai tersangka.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore