Logo JawaPos
Author avatar - Image
08 April 2026, 15.29 WIB

KPK Periksa 63 Pejabat dan ASN Terkait Dugaan Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq digiring petugas menggunakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq digiring petugas menggunakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com – Sedikitnya 63 pejabat dan aparatur sipil negara, serta mantan pejabat Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara maraton mulai Selasa (7/4).

Pemeriksaan itu terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Pekalongan non-aktif Fadia Arafiq.

"63 apa ya? Saya kurang hafal datanya ya tetapi kurang lebih sekitar segitu," terang Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Yulian M Akbar di Pekalongan, sebagaimana dilansir dari Antara.

Menurut dia, pemeriksaan pejabat dan ASN oleh KPK itu dimulai Selasa dan akan dilakukan sampai beberapa hari ke depan. Mereka diperiksa di Mapolres Pekalongan Kota.

"Ada, ada yang diundang mulai hari ini ya dan sampai beberapa hari ke depan. Ada kepala organisasi perangkat daerah, beberapa pejabat pengadaan, dan segala macam," katanya.

Ia memastikan bahwa pejabat yang dipanggil didominasi oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) serta pejabat yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

"Camat enggak ada kayaknya. Ada pejabat pengadaan, itu ya, kurang lebih 63," katanya.

Sementara itu, Plt Bupati Pekalongan Sukirman meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK.

"Saya kira itu proses hukum yang memang wajar begitu. Artinya kita juga harus menghargai proses hukum yang sedang dilakukan. Kami mengimbau para pejabat yang dipanggil untuk kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik," katanya.

Saat ditanya terkait pesan khusus kepada para pejabat yang diperiksa, dia mengatakan mereka agar mengikuti proses hukum dengan baik. "Ya hadir saja dan ikuti sesuai petunjuk KPK," katanya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore