
TAUD menyampaikan keterangan kepada awak media terkait dengan laporan kepolisian model B yang disampaikan kepada Bareskrim Polri. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) untuk memastikan bahwa Bareskrim Polri telah menerima laporan yang mereka layangkan kepada Bareskrim Polri pada Rabu (8/4). Dalam laporan tersebut, TAUD menggunakan beberapa pasal sekaligus. Termasuk diantaranya pasal percobaan pembunuhan dan tindak pidana terorisme.
Perwakilan TAUD Gema Gita Persada menyampaikan bahwa pihaknya tidak menggunakan Pasal 467 ayat (2) dan pasal 468 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat yang dipakai oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI saat ini. Gema menyebut, pasal yang digunakan oleh TAUD dan diakomodir pihak kepolisian adalah pasal-pasal yang lebih berat.
”Pasal 459 juncto 17 itu terkait dengan percobaan pembunuhan berencana dan atau 469 ayat (1) juncto pasal 470 huruf B, itu terkait dengan percobaan penganiayaan berat dengan senyawa kimia, itu ada tambahan sanksi pidananya. Kemudian dan atau pasal 600 dan atau pasal 601 dan atau pasal 602 juncto 612 terkait dengan tindak pidana terorisme,” terang dia.
Tidak sampai di situ, Gema menyebutkan bahwa pasal-pasal tersebut juga kembali di-juncto kan dengan Pasal 20 KUHP terkait dengan penyertaan. Tujuannya untuk menyasar aktor intelektual di balik aksi penyerangan terhadap Andrie. Dia memastikan bahwa laporan itu sudah diterima dan kini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Gema mengungkapkan bahwa sejak awal pihaknya sudah melakukan pengkajian dan analisis hukum secara komprehensif. Menurut TAUD, penyiraman air keras terhadap Andrie adalah percobaan pembunuhan berencana. Karena itu, pasal tersebut yang digunakan oleh mereka saat membuat laporan kepolisian model B di Bareskrim Polri.
”Sehingga sejak awal kami mendorong penggunaan pasal percobaan pembunuhan berencana. Kemudian secara singkat kemarin ketika kami memasukkan laporan kepolisian ke Bareskrim Mabes Polri, pada intinya Bareskrim Mabes Polri khususnya pada bagian Direktorat Tindak Pidana Umum sudah menerima laporan yang kami ajukan sesuai dengan pasal yang kami dorong,” kata dia.
Gema menyatakan bahwa argumen yang disampaikan oleh TAUD turut diamini oleh pihak kepolisian. Termasuk bagian percobaan pembunuhan berencana yang dilakukan secara terorganisir dan sistematis. Dia menyebut, dugaan itu sudah disampaikan kepada pihak kepolisian saat TAUD membuat laporan. Mereka juga menyampaikan bukti yang diambil dari hasil investigasi tim independen.
”Kemudian terkait dengan tindak pidana terorisme sebelumnya sudah disampaikan oleh Saudara Alif itu juga kemudian diakomodir oleh pihak Bareskrim Mabes Polri kemarin. Tentunya dengan diskusi panjang dan pemaparan-pemaparan temuan analisis hukum secara komprehensif dari TAUD,” ujarnya.
Menurut Gema, laporan yang dibuat oleh TAUD akan ditangani dari nol oleh Bareskrim Polri. Sehingga proses penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus akan dimulai dari awal. Termasuk pemeriksaan saksi-saksi yang sebelumnya sudah dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan kini ditangani Puspom TNI.

Penjelasan PLN Jakarta Mati Lampu Serentak Hari Ini, MRT hingga Lampu Merah Padam Total
11 Tempat Kuliner Gudeg di Surabaya Paling Enak Soal Rasa Bikin Nostalgia dengan Jogja
Jelajah 13 Kuliner Kebab di Surabaya yang Murah Meriah Isian Melimpah dan Rasa Juara
Rekomendasi 11 Kuliner Serba Kikil di Surabaya yang Empuk, Gurih dan Bumbu Khas yang Nendang
Prabowo Putuskan Biaya Haji Turun Rp 2 Juta di Tengah Kenaikan Harga Avtur Global
Pengganti Bruno Moreira Sudah Ditemukan? Winger Rp 1,74 Miliar Ini Bikin Persebaya Surabaya Punya Senjata Baru
Update 4 Rumor Transfer Bintang Timnas Indonesia Musim Depan! Libatkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya dan PSV Eindhoven
Donald Trump Tegaskan Pasukan Amerika Serikat Tetap di Sekitar Iran dan Siap Lakukan Penaklukan Berikutnya
Prediksi Persita vs Arema FC: Laga Panas BRI Super League, Singo Edan Incar Curi Poin
Sederet 15 Kuliner Steak di Surabaya Paling Enak dengan Saus Lezat yang Wajib Dicoba Pecinta Daging
