Logo JawaPos
Author avatar - Image
10 April 2026, 22.43 WIB

Komnas HAM Dorong Menko Yusril Mulai Inisiatif Pembentukan TGPF dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Dua pria berinisial BHC dan MAK yang diduga sebagai eksekutor penyiraman air keras kepada Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com) - Image

Dua pria berinisial BHC dan MAK yang diduga sebagai eksekutor penyiraman air keras kepada Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Desakan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus terus mengemuka.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin turut menyuarakan desakan tersebut. Menurut dia, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko KumHAM Imipas) Yusril Ihza Mahendra harus memulai inisiatif pembentukan TGPF.

Melalui keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media pada Jumat (10/4), Amiruddin menyampaikan bahwa saat ini tuntutan pembentukan TGPF dalam kasus tersebut sudah berkembang di ruang publik.

Desakan semakin menguat setelah penyidik Polda Metro Jaya secara terbuka menyatakan bahwa penanganan kasus penyiraman air keras tersebut dilimpahkan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

”Di sisi lain, publik dan korban khawatir bahwa TNI tidak akan memproses peristiwa ini secara transparan,” kata dia.

Tidak hanya itu, Amiruddin melihat adanya pandangan bahwa TNI hanya akan memproses 4 orang pelaku lapangan.

Sementara pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras tersebut tidak akan diusut. Termasuk orang yang memberi perintah dan merencanakan penyerangan tersebut.

Bila dilihat dari kacamata HAM, Amirudin melihat ada tiga hal yang mendorong menguatnya tuntutan pembentukan TGPF.

”Pertama penyelidikan dan penyidikan oleh TNI semata-mata atas peristiwa yang menimpa Andrie Yunus akan rendah legitimasinya di mata publik. Sebab, ruang untuk publik akan terbatas untuk bisa mengetahui proses dan perkembangan penyidikan. Karena proses penegakan hukum di internal TNI terkesan sangat tertutup,” ucap Amiruddin.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore