Logo JawaPos
Author avatar - Image
11 April 2026, 02.08 WIB

Tingkat Kepatuhan LHKPN DPRD Paling Rendah 41,22 Persen, KPK Ingatkan Risiko Ancaman Kepercayaan Publik

Ilustrasi KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Ilustrasi KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di kalangan anggota DPRD. Hingga 2025, tingkat kepatuhan tersebut baru mencapai 41,22 persen, angka yang dinilai memprihatinkan dan mencerminkan kerentanan serius dalam aspek etik penyelenggara negara di daerah.

Kondisi ini dipandang sebagai sinyal bahaya yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah. 

Temuan tersebut disampaikan dalam Workshop Penguatan Kemitraan Penyelenggara Pemerintahan Daerah melalui Optimalisasi Fungsi Pengawasan DPRD Tahun 2026. 

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kunto Ariawan, menjelaskan LHKPN merupakan instrumen penting untuk meminimalkan kecurigaan publik. Dengan pelaporan yang tepat waktu dan transparan, pejabat publik dapat melindungi diri sekaligus menjaga marwah lembaga.

“Kepatuhan ini dihitung dari jumlah status pelaporan LHKPN lengkap dibagi seluruh wajib lapor,” kata kepada peserta workshop di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (10/4).

Selain itu, KPK juga mengungkap bahwa sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) masih menjadi salah satu ladang korupsi paling dominan. Data sepanjang 2004 hingga 2025 menunjukkan tingginya keterlibatan berbagai pihak dalam praktik korupsi di sektor ini.

“Dari data KPK tahun 2004 hingga 2025, 371 dari 1.951 pelaku korupsi berprofesi sebagai anggota DPR dan DPRD, menyusul eselon I hingga IV sebanyak 454 dan swasta 507 pelaku,” ungkap Kunto.

KPK mengidentifikasi, praktik korupsi dalam PBJ sering kali sudah dimulai sejak tahap perencanaan dan penganggaran. Berbagai skema seperti ijon proyek, persekongkolan antara DPRD dan perangkat daerah, hingga intervensi vendor dalam penyusunan spesifikasi teknis masih kerap terjadi.

Modus lain seperti mark up harga, suap, manipulasi pemenang lelang, hingga praktik post-bidding menunjukkan bahwa celah korupsi tetap terbuka lebar ketika sistem pengawasan lemah dan integritas tidak dijaga dengan baik.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore