Logo JawaPos
Author avatar - Image
01 April 2026, 18.20 WIB

Komdigi Panggil Google dan Meta, Negara Tegas Lindungi Anak di Ruang Digital

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid/(Istimewa). - Image

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid/(Istimewa).

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan memanggil Google serta Meta, yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads, untuk menjalani pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan platform digital menjalankan kewajiban mereka, terutama dalam membatasi akses bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menjaga keamanan anak di ruang digital.

“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,” tegas Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangannya, dikutip Rabu (1/4).

Ia menjelaskan, proses ini merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum sesuai ketentuan dalam PP TUNAS, yang dimulai dari pengawasan melalui pemantauan hingga pemeriksaan lanjutan, sebelum berujung pada pemberian sanksi administratif secara bertahap.

Meutya juga menekankan bahwa setiap tahapan dilakukan secara cermat untuk menghindari potensi maladministrasi serta memastikan seluruh tindakan memiliki dasar hukum yang kuat.

Selain memanggil Google dan Meta, Kemkomdigi turut mengirimkan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox agar segera menunjukkan kepatuhan penuh sesuai komitmen yang telah disampaikan sebelumnya. Jika tidak ada perbaikan signifikan, langkah berikutnya akan berupa pemanggilan dan pemeriksaan resmi.

Di sisi lain, pemerintah memberikan apresiasi kepada Bigo Live dan X yang dinilai responsif dengan menerapkan sistem verifikasi usia serta menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun sesuai aturan.

“Apresiasi kami sampaikan kepada platform yang responsif dan patuh. Ini menunjukkan bahwa kepatuhan bukan hal yang sulit jika ada komitmen,” ujar Meutya.

Kemkomdigi menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi anak di ruang digital. Pemerintah juga mengingatkan seluruh pelaku usaha digital yang beroperasi di Indonesia untuk mematuhi regulasi yang berlaku.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore