Logo JawaPos
Author avatar - Image
24 Oktober 2025, 20.48 WIB

Disinggung Menkeu Purbaya Soal Pengendapan Uang, Pemprov Jatim Simpan Rp 6,8 T di Bank, Sekda Tegaskan Bukan Dana Nganggur!

Alasan Pemprov Jatim Simpan Uang Rp 6,8 T di Bank, Sekda Tegaskan Bukan Dana Nganggur. (Dokumentasi JawaPos.com) - Image

Alasan Pemprov Jatim Simpan Uang Rp 6,8 T di Bank, Sekda Tegaskan Bukan Dana Nganggur. (Dokumentasi JawaPos.com)

JawaPos.com - Baru-baru ini, enteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menyinggung soal banyaknya pemerintah daerah (pemda) yang mengendapkan uangnya di perbankan. 

Ia menyebut berdasarkan data Bank Indonesia per 15 Oktober, ada 15 pemda yang menyimpan dananya di bank. DKI Jakarta di posisi pertama dengan Rp 14,683 triliun. Disusul Provinsi Jawa Timur dengan Rp 6,8 triliun. 

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Sekdaprov Jatim), Adhy Karyono menegaskan bahwa dana Rp 6,8 triliun yang tersimpan di bank bukan lah dana 'nganggur'.

Dana tersebut justru berputar dalam sistem keuangan daerah sebagai strategi fiskal untuk menjaga stabilitas pemda, di tengah tekanan anggaran akibat berkurangnya dana transfer (TKD) dari pemerintah pusat.

Lebih lanjut, Adhy mengungkapkan bahwa dari Rp 6,8 triliun yang disebut mengendap di bank, sebanyak 4,6 triliun berasal dari dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBD tahun sebelumnya (2024).

"Jadi persoalannya itu sistem perencanaan anggaran di APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), berbeda dengan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)," tutur Adhy di Surabaya, Jumat (24/10).

Ia menerangkan bahwa sesuai aturan tata kelola keuangan pemerintahan daerah, dana Silpa tidak bisa langsung digunakan pada anggaran tahun berjalan, sebelum ada payung hukum berupa Perda Perubahan APBD. 

"Kalau mau digunakan harus selesai dulu Perda Perubahan APBD-nya. Setelah Perda selesai juga masih harus dievaluasi Kemendagri, sehingga pada umumnya pada triwulan 4 dana tersebut baru bisa digunakan," imbuhnya.

Meski begitu, Adhy Karyono memastikan dana tersebut tak didiamkan saja. Sebanyak Rp 3,6 triliun dari dana SiLPA 2024 disimpan di Bank Jatim dalam bentuk deposito. Alasannya agar tetap produktif dan berdampak pada ekonomi.

"Aturan membolehkan dana pemda disimpan dalam bentuk deposito, sehingga dana itu tetap bisa digunakan Bank Jatim sebagai BUMD untuk pendapatan dan cash flow kredit, dan bunga deposito bisa untuk belanja daerah," terang Adhy.

Ia juga membeberkan bahwa Pemprov Jatim memiliki simpanan di Kas Daerah (cash flow) sebesar Rp 1,6 triliun. Dana ini digunakan untuk operasional yang tergolong kecil, seperti pembayaran gaji karyawan. 

Ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut bukan cerminan lambannya birokrasi, melainkan perbedaan sistem penganggaran antara daerah dan pusat, sehingga pemda memilih menyimpan dananya di bank sementara waktu.

“Dengan demikian, dana di bank itu bukan menganggur, tetapi sedang menunggu tahapan legal agar bisa digunakan. Terlebih, pada APBD 2026, kita defisit Rp 2,1 triliun karena adanya pemangkasan TKD," pungkas Adhy Karyono. (*)

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore