Alvi Maulana, terdakwa pemutilasi pacarnya, Tiara menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (5/1/2025). (Sofan/ Jawa Pos Radar Mojokerto)
JawaPos.com - Terdakwa tunggal kasus pembunuhan dan mutilasi kekasih, Alvi Maulana, 24 tahun, telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto pada Senin (5/1).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Jeny Tulak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Alvi dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Atas perbuatan kejinya terhadap kekasih, TAS, 25 tahun, Alvi Maulana terancam hukuman berat, yakni penjara dengan minimal 20 tahun atau penjara seumur hidup, dan maksimal hukuman mati.
Penasihat hukum Alvi Maulana, Edi Haryanto mengatakan pihaknya menghormati dakwaan yang dilayangkan Tim JPU. Pembuktian dalam persidangan yang nantinya menentukan apakah kliennya melakukan pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa.
"Sah-sah saja ketika JPU menyampaikan dakwaan primair Pasal 340 dan subsider di Pasal 338. Semua itu harus dibuktikan di persidangan. Jadi memang dalam KUHP lama maupun baru, prinsipnya sama," ucap Edi, dikutip dari Radar Mojokerto, Rabu (7/1).
"Berencana atau tidak, itu akan diuji dalam pembuktian. Dakwaan itu hak jaksa, sementara kami sebagai penasihat hukum bertugas memastikan hak-hak hukum terdakwa terpenuhi, kami tidak membela kesalahan," imbuhnya.
Meski begitu, tim penasihat hukum Alvi Maulana berencana mengajukan eksepsi atau keberatan. Bukan tentang dakwaan, melainkan tentang kewenangan pengadilan, sebab lokasi perkara berada di wilayah Surabaya.
’’Peristiwanya (pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Alvi) terjadi di Surabaya, sedangkan ini diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Mojokerto. Kami akan sampaikan dalam eksepsi pekan depan,’’ tutur Edi.
Menurut tim penasihat hukum Alvi Maulana, proses peradilan kasus ini seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, bukan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Kronologi singkat
Kasus pembunuhan dan mutilasi Pacet terungkap setelah seorang warga setempat berinisial S menemukan potongan telapak kaki korban di jurang Jalur Pacet - Cangar, Mojokerto pada Sabtu (6/9).
Penemuan ini sempat membuat warga heboh. Satreskrim Polres Mojokerto pun bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Pada Minggu dini hari (7/9), polisi menangkap Alvi di rumah kosnya di daerah Lidah Wetan, Surabaya.
Di sana, ditemukan ratusan potongan tubuh dan tulang korban yang disembunyikan di belakang lemari. Setelah penyelidikan lebih lanjut, identitas korban terungkap, yakni TAS, 25 tahun, warga Made Kidul, Lamongan, Jawa Timur.

Penjelasan PLN Jakarta Mati Lampu Serentak Hari Ini, MRT hingga Lampu Merah Padam Total
11 Tempat Kuliner Gudeg di Surabaya Paling Enak Soal Rasa Bikin Nostalgia dengan Jogja
Jelajah 13 Kuliner Kebab di Surabaya yang Murah Meriah Isian Melimpah dan Rasa Juara
Rekomendasi 11 Kuliner Serba Kikil di Surabaya yang Empuk, Gurih dan Bumbu Khas yang Nendang
Prabowo Putuskan Biaya Haji Turun Rp 2 Juta di Tengah Kenaikan Harga Avtur Global
Pengganti Bruno Moreira Sudah Ditemukan? Winger Rp 1,74 Miliar Ini Bikin Persebaya Surabaya Punya Senjata Baru
Update 4 Rumor Transfer Bintang Timnas Indonesia Musim Depan! Libatkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya dan PSV Eindhoven
Donald Trump Tegaskan Pasukan Amerika Serikat Tetap di Sekitar Iran dan Siap Lakukan Penaklukan Berikutnya
Prediksi Persita vs Arema FC: Laga Panas BRI Super League, Singo Edan Incar Curi Poin
Sederet 15 Kuliner Steak di Surabaya Paling Enak dengan Saus Lezat yang Wajib Dicoba Pecinta Daging
