
Warga Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalsel, menunjukkan areal penambangan yang belum selesai proses ganti rugi. (Dok. Warga)
JawaPos.com - Warga di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel) menolak ada aktivitas tambang yang dilakukan PT Antang Gunung Meratus (AGM). Pasalnya areal penambangan itu masuk ke lahan milik warga yang dilakuakn tanpa persetujuan.
Penolakan itu pun disampaikan kepada Polda Kalsel melalui surat yang ditandatangani sejumlah perwakilan warga sejumlah tiga desa. Di antaranya Zainuddin, Rusna Yuda, dan Normah. Mereka mengatasnamakan masyarakat Desa Padang Batung, Desa Kaliring, dan Desa Madang, Kecamatan Padang Batung.
Zainuddin mengatakan, langkah penghentian aktivitas tambang dilakukan karena kegiatan perusahaan dinilai telah masuk ke lahan milik warga tanpa persetujuan.
“Kami sebagai pemilik lahan tidak pernah memberikan izin. Aktivitas penambangan sudah merusak tanaman karet yang menjadi sumber penghidupan masyarakat,” ujar Zainuddin dalam keterangannya yang diterima wartawan pada Kamis (2/4).
Baca Juga:Samin Tan Jadi Tersangka Korupsi Tambang, Pengamat Dorong Kejagung Ungkap Aktor Intelektualnya
Zainuddin melanjutkan, selain itu hingga saat ini pihak perusahaan belum memberikan ganti rugi atas lahan yang telah ditambang. Baik dalam bentuk kompensasi atau bentuk lainnnya. “Seharusnya penyelesaian hak atas tanah dilakukan terlebih dahulu sebelum kegiatan penambangan. Namun yang terjadi justru sebaliknya,” katanya.
Dalam surat itu disebut bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa penyelesaian ganti rugi diduga melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk itu, warga meminta perlindungan hukum kepada Polda Kalsel rencana penghentian kegiatan dan penutupan area tambang tersebut.
