Logo JawaPos
Author avatar - Image
04 April 2026, 03.19 WIB

Viral Mahasiswi Universitas Budi Luhur Mengaku Dilecehkan Oknum Dosen: Pelaku Dinonaktifkan tapi Tetap Digaji

Ilustrasi pelecehan seksual. Dok. Antara - Image

Ilustrasi pelecehan seksual. Dok. Antara

JawaPos.com - Kasus dugaan pelecehan di lingkungan kampus kembali mencuat. Seorang mahasiswi Universitas Budi Luhur (UBL) berinisial A mengaku mengalami pelecehan secara verbal dan non verbal oleh oknum dosen berinisial Y.

Kini korban menyuarakan kekecewaannya melalui media sosial terkait sanksi yang dijatuhkan pihak kampus kepada oknum dosen tersebut.

Melalui akun Instagram pribadinya, @anandanrchd pada 5 Maret 2026, korban menilai sanksi yang diberikan sangat jauh dari rasa keadilan.

Ia mengungkapkan bahwa terduga pelaku hanya dinonaktifkan sementara namun masih mendapatkan hak finansial secara penuh.

Korban yang saat ini berusia 24 tahun memaparkan bahwa oknum dosen tersebut sebenarnya telah terbukti melakukan pelecehan, baik secara verbal maupun non-verbal. Namun, keputusan pihak kampus justru membuat korban merasa tertekan.

"Dalam sebuah kasus pelecehan seksual di kampus, pelaku hanya dinonaktifkan sementara dari jabatan akademis, namun tetap menerima gaji. Padahal, ia terbukti melakukan pelecehan verbal dan non-verbal terhadap mahasiswi berusia 19 tahun. Apakah sanksi seperti itu dapat dianggap adil dan proporsional?," tulis A dalam unggahannya.

Menurut korban, peristiwa pelecehan itu terjadi pada tahun 2021, saat ia masih berusia 19 tahun. Namun hingga kini menurut dia belum ada tindakan nyata atas pelecehan tersebut

Sebut Ada Korban Lain dengan Pola Serupa

Kasus ini ternyata tidak hanya menimpa satu orang. Mahasiswi berinisial A menyebut ada dua korban lain yang mengalami pelecehan dengan pola kejadian serupa. Namun, langkah hukum internal terhambat oleh birokrasi laporan formal.

Pihak kampus bersikeras bahwa laporan resmi harus dibuat untuk memperkuat kasus.

Tanpa adanya laporan formal, kesaksian korban lain dianggap tidak memiliki dasar yang cukup untuk penindakan lebih lanjut.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore