Konferensi pers mengenai THR dan BHR di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3). (Nurul F/JawaPos.com)
JawaPos.com – Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran THR tersebut paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah.
"Untuk THR sektor swasta, wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3).
Ia menjelaskan, pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai dengan lama bekerja.
Airlangga mengakui bahwa besaran total pembayaran THR akan bervariasi di setiap perusahaan. Hal itu, kata dia, tergantung pada jumlah pekerja dan struktur pengupahan masing-masing.
"Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima upah yang tercatat saat ini mencapai 26,5 juta pekerja. Dan diperkirakan total dana THR yang akan dibayarkan senilai Rp 124 triliun untuk THR sektor swasta," jelasnya.
Dari total nilai itu, Airlangga berharap dapat secara signifikan mendongkrak konsumsi rumah tangga, yang selama ini menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.
"Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan," tukas Airlangga.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M3HK04-003-2026 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja atau Buruh di perusahaan.
Ia menyebut, surat edaran ini kami tujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Ada beberapa poin yang ditekankan dalam surat edaran tersebut, salah satunya bahwa Pemberian THR mengacu kepada peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagaan Kerjaan Nomor 6 tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja buruh di perusahaan.
"Yang kedua bahwa THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh Yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Dan pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha Berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu," ujarnya.
