Logo JawaPos
Author avatar - Image
05 Maret 2026, 21.13 WIB

Menko Airlangga Temui MUI, Pastikan Skema Dagang RI–AS Taat Regulasi Halal

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor MUI, Jakarta (Dok. Humas Perekonomian RI) - Image

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor MUI, Jakarta (Dok. Humas Perekonomian RI)

JawaPos.com – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan skema dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tetap mematuhi regulasi halal.

Hal ini ia sampaikan saat bertemu jajaran pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Kantor MUI, baru-baru ini.

Dalam pertemuan yang membahas Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat, Airlangga menekankan agar tetap berjalan dalam koridor kepatuhan terhadap syariat serta regulasi nasional terkait Jaminan Produk Halal (JPH).

Itu sebabnya, pemerintah memastikan kepentingan umat sekaligus kedaulatan ekonomi nasional tetap terjaga.

Menurut dia, halal merupakan hal yang mutlak, terutama untuk makanan dan minuman yang masuk ke Indonesia. Kemudian mekanisme halal ada yang melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) yang sudah diakui oleh Indonesia.

“Sehingga barang yang masuk terutama makanan dan minuman itu dijamin kehalalannya,” ujar Airlangga dalam keterangannya, Kamis (5/3).

Dalam mekanisme tersebut, Indonesia mengakui sertifikat halal yang diterbitkan lembaga halal luar negeri selama telah mendapatkan pengakuan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Saat ini terdapat lima lembaga halal di Amerika Serikat yang telah memperoleh Recognition Agreement dari BPJPH.

Lembaga tersebut yakni Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), American Halal Foundation (AHF), Islamic Services of America (ISA), Halal Transactions of Omaha (HTO), serta Islamic Society of Washington Area (ISWA) melalui Halal Certification Department.

Airlangga juga menyampaikan bahwa hingga saat ini sekitar 38 negara telah memiliki skema MRA dengan Indonesia.

Melalui skema tersebut, produk yang telah tersertifikasi halal oleh lembaga yang diakui dapat langsung masuk ke Indonesia tanpa perlu melalui proses sertifikasi ulang.

Khusus untuk produk pertanian seperti daging dan hasil sembelihan, Indonesia menerima praktik penyembelihan dari Amerika Serikat yang mematuhi hukum Islam atau sesuai standar Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC) di bawah Organisasi Kerja Sama Islam.

Standar tersebut telah mengharmonisasikan aturan halal dan metrologi secara global. BPJPH juga telah melakukan audit langsung terhadap lembaga halal di Amerika Serikat untuk memastikan seluruh prosesnya sesuai ketentuan.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore