
Wajib pajak membuka lapor pajak di web Coretax di Jakarta, Selasa (11/2/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025.
Dalam kebijakan terbaru ini, wajib pajak diberikan kelonggaran waktu hingga 30 April 2026 tanpa dikenakan sanksi administratif. Bahkan, penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak.
Kebijakan tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.
Melalui aturan ini, DJP menghapus sanksi administratif berupa denda maupun bunga bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melakukan pembayaran maupun pelaporan SPT, selama masih dalam periode relaksasi.
"Wajib Pajak orang pribadi diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi untuk Tahun Pajak 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan 1 (satu) bulan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan," bunyi aturan tersebut, dikutip Minggu (5/4).
Sebelumnya, batas waktu normal pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tetap jatuh pada 31 Maret 2026. Namun, pemerintah memberikan tambahan waktu satu bulan sebagai bentuk kemudahan dan dorongan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Melansir informasi dari akun Instagram Ditjen Pajak, kebijakan ini juga mencakup penghapusan sanksi administratif yang telah diterbitkan melalui Surat Tagihan Pajak (STP). Penghapusan tersebut akan dilakukan secara otomatis oleh DJP tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak.
Tak hanya itu, keterlambatan pelaporan dalam masa relaksasi ini juga tidak akan menjadi dasar pencabutan maupun penolakan penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu.
Hal ini memberikan kepastian tambahan bagi masyarakat agar tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakan tanpa khawatir terkena dampak administratif lainnya.
DJP menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memberikan ruang adaptasi bagi wajib pajak, sekaligus menjaga stabilitas kepatuhan di tengah implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang tengah berjalan.
