
ILUSTRASI. Kapal tanker Pertamina. (dok PIS)
JawaPos.com – Nasib dua kapal tanker Pertamina yang masih tertahan di Selat Hormuz saat perang antara Iran dengan AS dan Israel mulai menemui titik terang.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan bahwa pemerintah Iran telah merespons positif permintaan pemerintah Indonesia agar dua kapal tersebut dapat melintas dengan aman dan keluar dari Selat Hormuz.
Juru Bicara Kemlu RI Vahd Nabyl A. Mulachela mengatakan, pihaknya bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Teheran sejak awal telah melakukan koordinasi intensif dengan semua pihak terkait di Iran untuk keselamatan kapal tanker tersebut.
“Dalam perkembangannya, telah terdapat tanggapan positif dari pihak Iran,” kata Nabyl di Jakarta, Jumat sebagaimana dilansir dari Antara.
Dengan adanya respons positif yang disampaikan Teheran, langkah tindak lanjut telah dijalankan oleh pihak-pihak terkait pada aspek teknis dan operasional.
Meski demikian, kata Nabyl belum ada kepastian kapan kapal tanker tersebut bisa keluar dari Selat Hormuz.
Sebelumnya pada 4 Maret lalu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut pemerintah tengah melakukan negosiasi untuk membebaskan dua kapal tanker milik PT Pertamina International Shipping (PIS) yang masih berada di Selat Hormuz.
Meski demikian, Bahlil memastikan bahwa dua kapal tanker yang terjebak di Selat Hormuz tidak mengganggu ketahanan energi Indonesia. Sebab Indonesia lekas mencari alternatif pengadaan energi ke negara lain.
Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kemlu Santo Darmosumarto pada 6 Maret lalu juga menjelaskan bahwa pemerintah RI terus meningkatkan upaya koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah Iran untuk menjamin keselamatan dua kapal tanker Pertamina tersebut.
Baca Juga:Berkat Komunikasi Menlu Sihasak Phuangketkeow, Kapal Tanker Minyak Thailand Lolos Lewat Selat Hormuz
Di sisi lain, Menlu Iran Abbas Araghchi baru-baru ini mengatakan negaranya mengizinkan kapal-kapal dari negara sahabat untuk melintasi Selat Hormuz. Sementara, kapal-kapal Amerika Serikat, Israel, dan “negara agresor” tetap dilarang lewat.
