
Jamaah haji 2025 di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor. (M Fikri Setiawan/Antara)
JawaPos.com – Menjelang musim haji, upaya sejumlah pihak untuk beribadah haji tanpa melalui jalur resmi berpotensi kembali muncul.
Namun, dengan semakin ketatnya kebijakan haji yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi, Kementerian Haji dan Umrah Indonesia meminta masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan pemberangkatan haji secara ilegal.
Beberapa tahun lalu, modus penipuan haji ilegal ini masih dijumpai, dengan embel-embel bisa memberangkatkan haji di luar jalur resmi.
Calon korban dijanjikan bisa berangkat haji di luar kuota resmi dengan memberikan sejumlah dana tertentu kepada pihak ketiga. Belakangan, korban baru menyadari kalau mereka telah ditipu.
Haji ilegal ini menjadi bahasan dalam pertemuan antara dirjen Bina PHU Kemenhaj, Puji Raharjo, dengan Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B Ambary, di Kantor KJRI Jeddah.
Keduanya sepakat memperkuat edukasi publik agar Warga Negara Indonesia (WNI) tidak terjebak dalam praktik haji non-prosedural.
"Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji," ujar Puji di sela pertemuan, Jum'at (3/4).
Senada, Yusron mengingatkan jamaah agar mengecek Kembali jenis visa yang mereka miliki sebelum berangkat.
"Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima," tegas Yusron.
Baca Juga:Wamenhaj Dahnil Tinjau Kesiapan Layanan Haji di Makkah, Fokus jaga Kesehatan Jamaah Lansia
Selama bertahun-tahun, aparat keamanan Saudi telah berulang kali menindak WNI yang mencoba berhaji menggunakan visa non-haji.
