
Terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan) Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni lima terdakwa lain menjalankan sidang lanjutan atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Ammar Zoni menyinggung permohonannya terhadap Presiden Prabowo Subianto supaya dia diberikan amnesti atau abolisi, usai menjalani sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/2).
Ammar Zoni telah memasukkan permohonan tersebut kepada Presiden Prabowo dan berharap dikabulkan. Ammar merasa dirinya berhak untuk mendapatkan pengampunan atas kesalahan penyalahgunaan narkoba yang dilakukannya.
"Saya berharap surat saya secara pribadi kepada Presiden dapat ditindaklanjuti," ujar Ammar Zoni yang saat itu didampingi kuasa hukumnya, Jon Mathias.
Menurut Ammar, dirinya memberikan sumbangsih untuk Indonesia karena telah mengharumkan nama bangsa di dunia internasional. Dia pun mengoreksi pernyataan sebelumnya yang menyebut dirinya sebagai aset bangsa.
"Saya pekerja seni dan saya juga sudah beberapa kali mengharumkan nama Indonesia, bukan aset bangsa yang gimana-gimana ya. Setidaknya, saya pernah membanggakan Indonesia di kancah internasional. Maksud saya, agar itu bisa menjadi bahan pertimbangan Bapak Presiden," kata Ammar Zoni.
Selain itu, dia juga mengaku berprestasi di dunia seni Tanah Air lewat kemampuannya di dunia seni peran. Ammar Zoni mengakui kasus narkoba yang dialaminya sampai beberapa kali sama sekali tidak layak dicontoh.
Ammar Zoni menegaskan apa yang terjadi di masa lalu tidak boleh terjadi di masa depan. Dia pun siap untuk membantu aparat penegak hukum untuk membongkar sindikat kejahatan narkoba dengan dirinya menjadi justice collaborator.
"Tolong sampaikan kepada Bapak Presiden terkait surat pribadi saya. Memohon memberikan amnesti atau abolisi sebagai justice collaborator," ungkap Ammar Zoni.
