Logo JawaPos
Author avatar - Image
21 Februari 2026, 00.28 WIB

Ungkapan Kebahagiaan Mawa Usai Kasus Perzinaan Inara Rusli Naik Sidik

influencer Wardatina Mawa menjelaskan perselingkuhan suaminya, pengusaha Insanul Fahmi dengan Inara Rusli. (YouTube Denny Sumargo) - Image

influencer Wardatina Mawa menjelaskan perselingkuhan suaminya, pengusaha Insanul Fahmi dengan Inara Rusli. (YouTube Denny Sumargo)

JawaPos.com - Kasus dugaan perzinaan dan perselingkuhan laporan influencer Wardatina Mawa terhadap Inara Rusli dan suaminya, Insanul Fahmi, sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidananya.

Mawa selaku pelapor sangat senang dan bersyukur penyidik Polda Metro Jaya memproses laporannya dengan baik sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Dia pun mencurahkan kebahagiaannnya itu melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Wardatina Mawa mengunggah sebuah video berisi keterangan terkait laporannya.

Mawa mengungkap syukur dan mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah memproses laporannya dengan baik.

"Terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah benar-benar mengawal kasus aku, alhamdulillah," ujar Wardatina Mawa.

Ibu satu anak itu menegaskan bahwa dirinya membuat laporan polisi terhadap Insanul Fahmi dan Inara Rusli tidak dilandasi oleh dendam atau amarah, buhtut pengkhianatan yang dilakukan sang suami dan temannya sendiri.

"Itu adalah keputusan seorang istri yang ingin mengambil haknya secara sah dan bermartabat. Saya percaya bahwa hukum hadir untuk melindungi, bukan untuk menyakiti," tulis Mawa.

Wardatina Mawa akhirnya melaporkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi ke Polda Metro Jaya, diakuinya, bukan perkara mudah. Mawa ia harus melakukan hal tersebut sebagai sebuah sikap tegas untuk menunjukkan bahwa dirinya berada di posisi yang benar, sekaligus untuk memperjuangkan haknya sebagai seorang istri sesuai aturan yang berlaku.

"Semoga keadilan selalu berpihak pada kebenaran. Terima kasih atas dukungan dan doa yang terus mengalir," kata Wardatina Mawa.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore