Logo JawaPos
Author avatar - Image
21 Desember 2025, 22.38 WIB

Pemkab Bogor Pecat Dua Pengawas Sekolah Diduga Selingkuh Melanggar Kode Etik ASN

Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika. (M Fikri Setiawan/Antara) - Image

Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika. (M Fikri Setiawan/Antara)

JawaPos.com–Pemerintah Kabupaten Bogor menjatuhkan hukuman disiplin terberat berupa pemberhentian kepada dua pengawas sekolah tingkat SD dan SMP. Sebab, diduga melakukan pelanggaran berat kode etik aparatur sipil negara (ASN).

”Hukuman disiplin yang dijatuhkan adalah yang paling berat, yaitu pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika seperti dilansir dari Antara di Cibinong, Minggu (21/12).

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah adanya aduan masyarakat terkait dugaan perilaku tidak pantas. Yakni hidup bersama di luar ikatan pernikahan atau kumpul kebo.

Peristiwa ini mencuat setelah video penggerebekan keduanya beredar di media sosial. Aksi penggerebekan dilakukan anak dari salah satu ASN yang tidak terima orang tuanya diduga melakukan perselingkuhan.

Ajat menjelaskan, Pemkab Bogor telah menindaklanjuti aduan tersebut melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses penanganan kasus tersebut berlangsung cukup panjang.

”Pemeriksaan diawali di lingkungan Dinas Pendidikan, kemudian dilanjutkan tim pemeriksa khusus karena dugaan pelanggaran mengarah pada hukuman berat,” papar Ajat.

Ajat menyebutkan, rekomendasi hukuman disiplin diterima dari Badan Kepegawaian Nasional pada 10 Desember 2025 dan ditetapkan melalui keputusan pada 11 Desember 2025. Selanjutnya, surat keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada kedua oknum pengawas sekolah tersebut pada 15 Desember 2025 dan sejak saat itu mulai berlaku penghitungan masa banding administratif.

”Yang bersangkutan diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding administratif. Apabila tidak dilakukan banding, maka hukuman tersebut berlaku secara tetap,” ujar Ajat.

Salah satu pengawas, yakni pengawas perempuan, saat ini sudah tidak lagi berstatus sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Ajat mengimbau seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjaga harkat dan martabat sebagai pelayan publik.

”Ini harus menjadi pembelajaran bersama. Apa yang kita lakukan akan berdampak kepada diri kita sendiri, sehingga amanah sebagai aparatur negara harus dijaga,” terang Ajat.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore