Logo JawaPos
Author avatar - Image
07 Januari 2026, 20.49 WIB

Kamis Besok Ribuan Buruh Kepung Istana, Protes Upah Murah di Jakarta dan Jabar!

Ilustrasi buruh menolak skema kenaikan UMP DKI Jakarta karena dinilai masih di bawah kebutuhan hidup layak. (dok. JawaPos.com) - Image

Ilustrasi buruh menolak skema kenaikan UMP DKI Jakarta karena dinilai masih di bawah kebutuhan hidup layak. (dok. JawaPos.com)

JawaPos.com - Ribuan buruh dari berbagai penjuru Jawa Barat dan Jabodetabek siap memadati jalanan menuju Istana Negara, Rabu (8/1). Aksi besar-besaran ini diprediksi akan membawa konvoi sekitar 5.000 hingga 10.000 sepeda motor sebagai bentuk protes keras terhadap kebijakan upah minimum.

Massa aksi berasal dari wilayah industri, mulai dari Jakarta, Bogor, Bekasi, Karawang, hingga Bandung dan Majalengka. Mereka akan mengkritisi keputusan Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat terkait pengupahan telah mencederai rasa keadilan.

Mengapa Buruh Menuntut Keadilan ke Presiden?

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa aksi ini adalah langkah terakhir karena aspirasi mereka di tingkat daerah sudah tersumbat.

"Ini tentang keadilan, konstitusi, dan masa depan buruh. Ketika pemerintah daerah mengabaikan peraturan terkait pengupahan dan Putusan MK, buruh tidak punya pilihan selain turun ke jalan dan meminta keadilan langsung kepada Presiden," ujar Said Iqbal, Rabu (7/1).

Fokus utama aksi di Jakarta adalah menuntut revisi UMP DKI Jakarta 2026. Buruh meminta angka tersebut disesuaikan menjadi 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yakni sebesar Rp 5,89 juta per bulan.

Said Iqbal menyoroti ketimpangan yang terjadi di ibu kota. Mengutip data World Bank dan IMF, pendapatan per kapita warga Jakarta mencapai Rp 28 juta per bulan.

"Perbandingannya bagaikan bumi dan langit. Artinya, dalam menetapkan UMP DKI, Gubernur telah menciptakan kesenjangan sosial yang semakin melebar," tambahnya.

Polemik UMSK Jawa Barat: Gaji Pabrik Kecap Lebih Tinggi dari Samsung

Di Jawa Barat, buruh memprotes kebijakan Gubernur (KDM) yang dinilai melanggar PP Nomor 49 Tahun 2025. Aturan tersebut melarang Gubernur mengubah rekomendasi upah dari Bupati atau Wali Kota.

"Namun faktanya, KDM melakukan perubahan, penghilangan, dan pengurangan terhadap jenis sektor industri serta nilai UMSK yang telah direkomendasikan oleh 19 Bupati/Wali Kota," kata Said Iqbal.

Kebijakan ini membuat upah di industri kecil seperti pabrik roti atau kecap justru lebih tinggi dibandingkan perusahaan multinasional besar seperti Samsung, LG, hingga Epson.

Buruh mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera turun tangan menginstruksikan para Gubernur agar memenuhi tuntutan ini. Jika suara mereka tetap diabaikan, Said Iqbal memastikan gelombang protes tidak akan berhenti di sini.

"Bilamana tidak ada penyelesaian, aksi akan terus berlanjut dari waktu ke waktu, baik di Istana, Jakarta, maupun di Bandung," imbuhnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore