Logo JawaPos
Author avatar - Image
01 April 2026, 20.19 WIB

ASN Jakarta Mulai WFH Setiap Jumat, Pramono Anung: Layanan Publik Tetap Maksimal

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (kanan). (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (kanan). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengikuti arahan pemerintah pusat untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan yang mulai berlaku pada April 2026 ini diambil sebagai langkn menghadapi dampak krisis energi global.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menuturkan, tidak semua ASN bisa bekerja dari rumah, terutama mereka yang bersentuhan langsung dengan layanan masyarakat.

Pramono menekankan bahwa sektor krusial seperti pendidikan, kesehatan dan bantuan sosial tetap harus beroperasi secara normal di lapangan. Hal ini dilakukan agar hak masyarakat dalam mendapatkan layanan secara maksimal.

"Terutama 44 puskesmas. Kemudian 292 puskesmas pembantu dan 31 rumah sakit tetap seperti biasa. Tidak work from home," ujarnya di Balai Kota, Rabu (1/3).

Meski demikian, staf administrasi di tingkat kedinasan tetap diperbolehkan WFH karena pekerjaan mereka bersifat administratif yang bisa dikelola secara jarak jauh.

Salah satu poin unik dalam kebijakan WFH Jumat di Jakarta adalah adanya pembatasan mobilitas bagi pegawai. Pemprov DKI ingin memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar berdampak pada penghematan energi, bukan malah menjadi ajang libur panjang atau jalan-jalan.

Pramono menginstruksikan agar ASN tidak menggunakan kendaraan pribadi selama masa WFH. Sebaliknya, mereka didorong memaksimalkan fasilitas transportasi umum yang sudah tersedia secara gratis bagi ASN Jakarta.

"Karena ini sudah menjadi keputusan pemerintah, tentunya pemerintah DKI Jakarta mengikuti itu dan kita akan masang rambu-rambu. Termasuk di dalamnya adalah penggunaan kendaraan pribadi untuk selama work from home itu tidak diperbolehkan," tegasnya.

Saat ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta sedang menyusun skema teknis yang akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Rencananya, WFH akan diberlakukan dengan kuota 25 hingga 50 persen pegawai, tergantung kebutuhan masing-masing instansi.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore