
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (kanan). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengikuti arahan pemerintah pusat untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan yang mulai berlaku pada April 2026 ini diambil sebagai langkn menghadapi dampak krisis energi global.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menuturkan, tidak semua ASN bisa bekerja dari rumah, terutama mereka yang bersentuhan langsung dengan layanan masyarakat.
Pramono menekankan bahwa sektor krusial seperti pendidikan, kesehatan dan bantuan sosial tetap harus beroperasi secara normal di lapangan. Hal ini dilakukan agar hak masyarakat dalam mendapatkan layanan secara maksimal.
"Terutama 44 puskesmas. Kemudian 292 puskesmas pembantu dan 31 rumah sakit tetap seperti biasa. Tidak work from home," ujarnya di Balai Kota, Rabu (1/3).
Meski demikian, staf administrasi di tingkat kedinasan tetap diperbolehkan WFH karena pekerjaan mereka bersifat administratif yang bisa dikelola secara jarak jauh.
Baca Juga:TNI Gugur di Lebanon Akibat Serangan Israel, Dubes RI di PBB: Ini Bisa Masuk Kejahatan Perang
Salah satu poin unik dalam kebijakan WFH Jumat di Jakarta adalah adanya pembatasan mobilitas bagi pegawai. Pemprov DKI ingin memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar berdampak pada penghematan energi, bukan malah menjadi ajang libur panjang atau jalan-jalan.
Pramono menginstruksikan agar ASN tidak menggunakan kendaraan pribadi selama masa WFH. Sebaliknya, mereka didorong memaksimalkan fasilitas transportasi umum yang sudah tersedia secara gratis bagi ASN Jakarta.
"Karena ini sudah menjadi keputusan pemerintah, tentunya pemerintah DKI Jakarta mengikuti itu dan kita akan masang rambu-rambu. Termasuk di dalamnya adalah penggunaan kendaraan pribadi untuk selama work from home itu tidak diperbolehkan," tegasnya.
Saat ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta sedang menyusun skema teknis yang akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Rencananya, WFH akan diberlakukan dengan kuota 25 hingga 50 persen pegawai, tergantung kebutuhan masing-masing instansi.

Penjelasan PLN Jakarta Mati Lampu Serentak Hari Ini, MRT hingga Lampu Merah Padam Total
11 Tempat Kuliner Gudeg di Surabaya Paling Enak Soal Rasa Bikin Nostalgia dengan Jogja
Jelajah 13 Kuliner Kebab di Surabaya yang Murah Meriah Isian Melimpah dan Rasa Juara
Rekomendasi 11 Kuliner Serba Kikil di Surabaya yang Empuk, Gurih dan Bumbu Khas yang Nendang
Prabowo Putuskan Biaya Haji Turun Rp 2 Juta di Tengah Kenaikan Harga Avtur Global
Pengganti Bruno Moreira Sudah Ditemukan? Winger Rp 1,74 Miliar Ini Bikin Persebaya Surabaya Punya Senjata Baru
Update 4 Rumor Transfer Bintang Timnas Indonesia Musim Depan! Libatkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya dan PSV Eindhoven
Donald Trump Tegaskan Pasukan Amerika Serikat Tetap di Sekitar Iran dan Siap Lakukan Penaklukan Berikutnya
Prediksi Persita vs Arema FC: Laga Panas BRI Super League, Singo Edan Incar Curi Poin
Sederet 15 Kuliner Steak di Surabaya Paling Enak dengan Saus Lezat yang Wajib Dicoba Pecinta Daging
