Logo JawaPos
Author avatar - Image
25 Oktober 2025, 04.44 WIB

Sudah Periksa 300 Lebih Travel, KPK Belum juga Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Era Jokowi, Ini Alasannya

Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah memeriksa lebih dari 300 agen travel umrah dan haji, dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan kuota haji tambahan 2023-2024.

Namun, meski sudah ratusan saksi diperiksa, hingga kini lembaga antirasuah belum juga menetapkan tersangka dari pengusutan kasus tersebut.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa proses penyidikan mengarah pada langkah yang positif.

Sebab, tak hanya pihak travel yang telah diperiksa. Penyidik juga turut memeriksa ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara dari kasus tersebut.

"Terkait dengan perkara haji, penyidikan perkara ini memang masih terus berproges, dan ini progresnya sangat positif bahwa sampai dengan hari ini sudah lebih dari 300 biro travel yang diperiksa oleh penyidik KPK, maupun auditor BPK dalam rangka penghitungan kerugian negara," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/10).

Pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan secara maraton itu diharapkan dapat memudahkan proses penyidikan. Sehingga, KPK bisa segera mengumkan pihak-pihak yang terjerat sebagai tersangka.

"Sehingga dengan pemeriksaan secara maraton ini harapannya penyidikan perkara haji ini bisa satset, bisa lebih cepat, sehingga bisa segera kita tuntaskan," tegasnya.

Ia menyebut, proses pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tak hanya berlangsung di markas KPK. Tapi, penyidik turut melakukan pemeriksaan di sejumlah wilayah di Indonesia.

"Termasuk pemeriksaan kepada para saksi yang dilakukan di daerah, kemarin penyidik juga melakukan pemeriksaan kepada para PIHK di wilayah Jogjakarta, sebagian kooperatif dan menyampaikan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik," tuturnya.

Ia berharap, setiap saksi yang dipanggil dapat menunjukkan sikap kooperatif, agar proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji bisa menyasar pihak-pihak yang bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Tentu ini juga menjadi concern bagi KPK bahwa agar setiap pihak baik pihak-pihak dari PIHK, asosiasi, ataupun pihak-pihak lainnya yang dipanggil untuk pemeriksaan penyidikan agar kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan. Karena setiap keterangan tentu nanti akan membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini," pungkasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama eks staf khusus (stafsus) Menag, Ishfah Abdul Aziz (IAA) dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan berjalan secara optimal.

Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore