Logo JawaPos
Author avatar - Image
08 Januari 2026, 16.06 WIB

Pengusutan Dugaan Korupsi Kuota Haji Dilaporkan ke Dewas KPK, Diminta Gelar Perkara Ulang

Ilustrasi pesawat Saudia Airlines mengangkut jemaah haji. - Image

Ilustrasi pesawat Saudia Airlines mengangkut jemaah haji.

JawaPos.com - Pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji berujung pada pelaporan ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Semangat Advokasi Indonesia (SAI) meminta agar dilakukan gelar perkara ulang dalam penanganan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.

Permintaan tersebut diajukan untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Direktur Eksekutif SAI, Ali Yusuf, mengatakan permintaan gelar perkara ulang itu telah disampaikan secara resmi kepada Dewas KPK melalui surat tertanggal 29 Desember 2025.

“Surat yang disampaikan 29 Desember 2025 isinya meminta Dewas KPK melakukan gelar perkara ulang untuk menghitung kerugian negara bersama PIHK,” kata Ali Yusuf di Gedung Dewas KPK, Jakarta, Rabu (7/1).

Ali menegaskan, selama ini tidak ada penggunaan uang negara dalam pemberangkatan jamaah haji melalui PIHK, baik yang menggunakan kuota nasional maupun kuota tambahan. Menurutnya, seluruh pembiayaan ditanggung langsung oleh jamaah.

Ia menjelaskan, masyarakat yang ingin berangkat haji lebih cepat memilih menggunakan jasa PIHK karena memperoleh fasilitas eksklusif dan tidak perlu menunggu antrean panjang.

“Jadi jamaah membayar jasa kepada PIHK atas fasilitas eksklusif yang diterimanya, termasuk berangkat tanpa antrean panjang,” ujarnya.

Ali menyebutkan, permintaan gelar perkara ulang tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Salah satunya merujuk pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pasal tersebut menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK harus berlandaskan pada prinsip kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“SAI menilai KPK dalam melakukan penyelidikan dan penyidikannya terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tidak menjalankan amanat Pasal 5 UU KPK itu sendiri,” ucap Ali.

Meski demikian, Ali mengapresiasi langkah Dewas KPK yang telah memberikan informasi bahwa surat permohonan gelar perkara ulang tersebut masih dalam tahap telaah.

“SAI memberikan apresiasi kepada Dewas KPK yang telah melakukan telaah terhadap permintaan gelar perkara ulang,” tegasnya.

Ia menilai respons Dewas KPK tersebut menunjukkan adanya proses yang berjalan, mengingat surat permohonan baru dikirimkan pada akhir Desember 2025.

Ali menegaskan, permintaan gelar perkara ulang ini merupakan bentuk kepedulian SAI terhadap kepentingan masyarakat haji dan umrah, sekaligus dorongan agar penegakan hukum berjalan secara objektif.

“Permintaan ini bukan untuk melawan hukum, tetapi untuk mencari kepastian hukum sesuai amanat Undang-Undang KPK,” imbuhnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore