
Mantan Wamen ESDM Arcandra Tahar saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
JawaPos.com – Mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) Arcandra Tahar menyatakan bahwa impor Bahan Bakar Minyak (BBM) tetap dibutuhkan oleh PT Pertamina. Ia menjelaskan soal Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 18 Tahun 2021.
Hal itu disampaikan Arcandra saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/1) malam.
"Impor tetap dibutuhkan, karena kebutuhan kilang 1 juta barrels, produksi kita waktu itu 700 ribu sampai 750 ribu. Kalau 100 persen, 700 ribu itu masuk ke Pertamina, kita masih kurang 300 ribu lagi yang impor," kata Arcandra.
Dalam kesempatan itu, Arcandra juga mengaku tidak pernah menerima laporan terkait adanya permasalahan dalam penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) oleh PT Pertamina (Persero).
Pernyataan itu disampaikan Arcandra saat dicecar tim kuasa hukum terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Patra M. Zein, menanyakan peran Arcandra saat menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina periode 2016–2019.
Arcandra disinggung tugas komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Perseroan Terbatas, yakni melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan jalannya pengurusan perseroan. Ia kemudian menanyakan apakah selama menjabat, Arcandra pernah membahas atau menerima laporan adanya masalah dalam penyewaan terminal BBM di Merak.
“Seingat saya tidak pernah,” ucap Arcandra.
Arcandra juga dipersoalkan apakah selama periode tersebut terdapat isu terkait pengadaan atau kebutuhan penyewaan tangki BBM sebagai aksi korporasi. Namun, ia mengaku tidak tahu persoalan tersebut.
“Saya tidak ingat, tidak tahu,” tegasnya.
Hingga saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan 44 saksi dalam persidangan. Menurut Patra, dari seluruh saksi yang diperiksa, tidak satu pun menyebutkan adanya persoalan dalam proyek penyewaan TBBM tersebut.
“Kami sudah bertanya langsung kepada saksi apakah selama 2016 sampai 2019, ketika beliau menjabat, pernah ada isu, masalah, atau informasi terkait pengadaan tangki terminal BBM Merak. Jawaban saksi tegas, tidak ada,” ungkap Patra usai persidangan.
Ia menambahkan, Arcandra merupakan saksi kesekian yang diperiksa setelah jajaran Pertamina dan Pertamina Patra Niaga.
Berdasarkan rangkaian keterangan saksi, Patra mengklaim tidak terdapat perbuatan melawan hukum dalam penyewaan TBBM milik PT OTM.
Lebih lanjut, Patra mempertanyakan langkah JPU yang berencana menghadirkan ahli dalam persidangan selanjutnya. Menurutnya, kehadiran ahli menjadi tidak relevan jika para saksi tidak dapat membuktikan adanya perbuatan melawan hukum.
“Kalau saksi-saksi tidak ada yang menerangkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pak Kerry, Pak Dimas, dan Pak Gading, lalu untuk apa dihadirkan ahli?” ujarnya.
Patra menjelaskan, dalam sistem hukum pidana, keterangan ahli berfungsi untuk memperjelas fakta yang telah terungkap, bukan untuk menciptakan fakta baru.
