Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta. (Polri)
JawaPos.com - Mabes Polri memastikan akan terus memberikan pendampingan kepada keluarga Arianto Tawakal di Kota Tual. Pendampingan diberikan untuk membantu pihak keluarga pasca insiden yang menyebabkan pelajar MTs tersebut tewas pada Kamis pekan lalu (19/2).
Sebagaimana telah disampaikan oleh jajaran kepolisian dari level polres, polda, sampai mabes, Arianto diduga kehilangan nyawa setelah terkena hantaman helm milik personel Brimob bernama lengkap Bripda Mesias Siahaya. Saat ini proses hukum masih terus berjalan.
”Polri dalam hal ini Polres Tual dan kapolda Maluku mendampingi pihak keluarga, membantu pihak keluarga, bagian daripada empati, simpati, dan peduli,” ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir saat diwawancarai oleh awak media di Jakarta.
Salah satu fokus Polri adalah memastikan kakak korban yang berboncengan saat insiden terjadi mendapat perawatan terbaik di rumah sakit. Sehingga yang bersangkutan dapat segera pulih dan kembali pulang kepada keluarganya di rumah. Isir menegaskan bahwa itu adalah bagian dari bentuk kepedulian Polri.
”Itulah bagian daripada perasaan kehilangan duka dan simpati untuk membantu (keluarga korban). Kami tetap akan mendampingi pihak keluarga sampai dengan proses ini kemudian berakhir,” jelasnya.
Isir pun menegaskan kembali bahwa, Polri sangat berduka dan turut berbelasungkawa atas insiden yang menimpa Arianto Tawakal dan keluarga. Dia memastikan, instansinya tidak tinggal diam. Karena itu dilakukan evaluasi dan penindakan secara tegas.
Dalam kasus tersebut, Mesias dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 466 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dia terancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.
”Sekali lagi, saat ini berkas perkara sudah diserahkan dalam tahap penelitian oleh kawan-kawan jaksa penuntut umum,” jelasnya.
Jenderal bintang dua Polri itu berharap jaksa segera menyatakan berkas lengkap, baik secara formil maupun materiil. Sehingga proses hukum terhadap Mesias dapat berlanjut ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.
Sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di Polda Maluku memutuskan bahwa Bripda Mesias Siahaya terbukti bersalah. Personel Korps Brimob Polri itu resmi dipecat dari dinas kepolisian melalui sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menyampaikan secara langsung hasil sidang KKEP tersebut pada Selasa (24/2). Dia menyatakan bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Apalagi bila pelanggaran itu menyebabkan orang lain meninggal dunia.
”Polri tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan,” kata Dadang.
Pemecatan Bripda Mesias dibacakan dalam ruang sidang KKEP yang diketuai oleh Kombes Indera Gunawan. Usai memeriksa 14 orang saksi secara langsung dan virtual, majelis menyimpulkan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar beberapa hal dalam satu waktu.
Beberapa pelanggaran itu terdiri atas kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi Polri, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut. Karena itu, Mesias kena sanksi PTDH dan penempatan pada tempat khusus atau patus.
