
Petugas menunjukan barang bukti terkait OTT KPK kepada Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/3/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025-2026. Selain Bupati, terdapat empat pihak liannya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat pihak yang juga menyandang status tersangka itu yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), Harry Eko Purnomo. Serta tiga pihak swasta, di antaranya Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala dari CV Manggala Utama; dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3).
Penetapan tersangka terhadap Bupati Rejang Lebong dan empat pihak lainnya setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, pada Senin (9/3). Dari 13 orang yang sempat diamankan termasuk Bupati dan Wakil Bupati, KPK hanya menjerat Bupati, sedangkan Wakil Bupati dilepaskan.
Dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga uang tunai senilai Rp 756,8 juta.
Selain itu, dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Muhammad Fikri Thobari melalui Hary Eko Purnomo dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp 775 juta.
"Sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang," tegasnya.
Lebih lanjut, Asep memastikan peristiwa tertangkap tangan ini akan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan pengembangan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
KPK langsung melakukan penahanam terhadap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga:KPK Amankan 13 Orang dari OTT di Bengkulu, 9 Orang Dibawa ke Jakarta Termasuk Bupati Rejang Lebong
Atas perbuatannya, Muhammad Fikri Thobari bersama Harry Eko Purnomo sebagai pihak penerima disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, Youki Yusdiantoro sebagai pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penjelasan PLN Jakarta Mati Lampu Serentak Hari Ini, MRT hingga Lampu Merah Padam Total
11 Tempat Kuliner Gudeg di Surabaya Paling Enak Soal Rasa Bikin Nostalgia dengan Jogja
Jelajah 13 Kuliner Kebab di Surabaya yang Murah Meriah Isian Melimpah dan Rasa Juara
Rekomendasi 11 Kuliner Serba Kikil di Surabaya yang Empuk, Gurih dan Bumbu Khas yang Nendang
Prabowo Putuskan Biaya Haji Turun Rp 2 Juta di Tengah Kenaikan Harga Avtur Global
Pengganti Bruno Moreira Sudah Ditemukan? Winger Rp 1,74 Miliar Ini Bikin Persebaya Surabaya Punya Senjata Baru
Update 4 Rumor Transfer Bintang Timnas Indonesia Musim Depan! Libatkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya dan PSV Eindhoven
Donald Trump Tegaskan Pasukan Amerika Serikat Tetap di Sekitar Iran dan Siap Lakukan Penaklukan Berikutnya
Prediksi Persita vs Arema FC: Laga Panas BRI Super League, Singo Edan Incar Curi Poin
Sederet 15 Kuliner Steak di Surabaya Paling Enak dengan Saus Lezat yang Wajib Dicoba Pecinta Daging
