
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Penahanan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dilakukan satu hari setelah praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini bermula saat Pemerintah Arab Saudi memberi tambahan kuota haji sebanyak 8.000 untuk Indonesia pada Mei 2023. Dalam rapat antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI, seluruh kuota tersebut awalnya dialokasikan untuk jemaah haji reguler.
Namun, muncul usulan dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, agar kuota tambahan dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Usulan itu kemudian disetujui Yaqut melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023.
Keputusan itu menetapkan pembagian 7.360 kuota untuk haji reguler dan 640 kuota untuk haji khusus. "Usulan tersebut kemudian disetujui Yaqut melalui penerbitan Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 yang menetapkan pembagian 7.360 kuota untuk haji reguler dan 640 kuota untuk haji khusus," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3).
Dalam penyerapan kuota haji khusus, penyidik KPK menemukan praktik pengumpulan fee percepatan dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Besaran biaya yang diminta antara 4.000 hingga 5.000 dolar Amerika Serikat per jamaah.
KPK menduga uang tersebut dikumpulkan oleh beberapa pejabat di Kementerian Agama, termasuk mantan Kasubdit Perizinan dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Rizky Fisa Abadi. Sebagian fee kemudian diberikan kepada Yaqut dan pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama.
Kasus ini juga terkait pengelolaan kuota tambahan haji tahun 2024. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota dasar 221.000 jemaah dan tambahan 20.000 dari Arab Saudi.
Dalam rapat dengan DPR, kuota tambahan awalnya disepakati dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen haji khusus. Ketentuan itu mengikuti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Penjelasan PLN Jakarta Mati Lampu Serentak Hari Ini, MRT hingga Lampu Merah Padam Total
11 Tempat Kuliner Gudeg di Surabaya Paling Enak Soal Rasa Bikin Nostalgia dengan Jogja
Jelajah 13 Kuliner Kebab di Surabaya yang Murah Meriah Isian Melimpah dan Rasa Juara
Rekomendasi 11 Kuliner Serba Kikil di Surabaya yang Empuk, Gurih dan Bumbu Khas yang Nendang
Prabowo Putuskan Biaya Haji Turun Rp 2 Juta di Tengah Kenaikan Harga Avtur Global
Pengganti Bruno Moreira Sudah Ditemukan? Winger Rp 1,74 Miliar Ini Bikin Persebaya Surabaya Punya Senjata Baru
Update 4 Rumor Transfer Bintang Timnas Indonesia Musim Depan! Libatkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya dan PSV Eindhoven
Donald Trump Tegaskan Pasukan Amerika Serikat Tetap di Sekitar Iran dan Siap Lakukan Penaklukan Berikutnya
Prediksi Persita vs Arema FC: Laga Panas BRI Super League, Singo Edan Incar Curi Poin
Sederet 15 Kuliner Steak di Surabaya Paling Enak dengan Saus Lezat yang Wajib Dicoba Pecinta Daging
