Logo JawaPos
Author avatar - Image
11 April 2026, 00.03 WIB

Jadi Korban Pemerasan Pegawai KPK Gadungan, Sahroni Ungkap Kronologi hingga Pemberian Uang Rp 300 Juta

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Istimewa). - Image

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Istimewa).

JawaPos.com - Wakil Ketua DPR RI Ahmad Sahroni menjelaskan kasus dugaan pemerasan yang menimpa dirinya. Kasus bermula dari pelaku yang mendatanginya di kantor DPR RI untuk meminta uang senilai Rp 300 juta. 

Pelaku mengaku sebagai utusan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, hal itu terbantahkan setelah Sahroni mengkonfirmasi langsung kepada pimpinan KPK.

“Jadi kronologisnya, ada seorang ibu-ibu datang ke DPR dan meminta bertemu saya. Kemudian saya temui dan dia mengaku utusan dari pimpinan KPK dan di situ dia meminta uang senilai Rp 300 juta untuk dukungan pimpinan KPK. Saya langsung cek ke KPK dan KPK menyangkal ada utusan tersebut,” kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (10/4).

Sahroni kemudian merasa tengah menjadi korban pemerasan. Oleh karena itu, dia segera berkoordinasi dengan KPK dan Polda Metro Jaya untuk proses hukum.

“KPK kemudian melakukan kordinasi dengan Polda Metro Jaya, dan setelahnya saya melapor terkait kasus ini ke Polda Metro Jaya," imbuhnya.

Politikus Partai NasDem ini kemudian menyerahkan uang senilai Rp 300 juta kepada pelaku. Pada kesempatan ini sekaligus dilakukan penangkapan kepada pelaku.

"Saya kemudian bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan KPK untuk menangkap orang ini dengan memberikan uang tersebut di rumahnya,” pungkas Sahroni.

Sebelumnya, Ahmad Sahroni jadi menjadi korban pemerasan seseorang yang mengaku sebagai pegawai KPK. Tak main-main, dia dimintai uang senilai Rp 300 juta.

Atas peristiwa ini, Sahroni membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada 9 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pengancaman dan pemerasan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan ini. Pelaku diduga meminta uang tersebut sebagai dalih pengurusan perkara ini KPK.

“Ada laporan tersebut tentang pengancaman dan pemerasan yang diduga sebagai orang yang mengatasnamakan salah satu lembaga publik terkait tentang pengurusan perkara,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/4).

Sahroni kemudian memberikan uang senilai Rp 300 juta tersebut kepada pelaku. Setelah itu, pelaku ditangkap oleh Polda Metro Jaya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore