Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah: (Sabik/JawaPos.com).
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjelaskan alasan pengalihan tahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Lembaga Antirasuah membuka secara terang benderang alasan di balik keputusan tersebut.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah menyampaikan hal itu saat dihubungi pada Minggu (22/3). Dia menyatakan bahwa penjelasan dari KPK dibutuhkan sebagai bentuk transparansi. Mengingat Yaqut sudah berstatus tersangka dan sudah pernah mengajukan praperadilan.
”KPK harus memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan YCQ (Yaqut) dipindahkan dari rutan KPK ke tahanan rumah. Hal itu merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan oleh KPK kepada tersangka korupsi,” terang Wana.
Berdasar catatan ICW, pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK cukup ketat. Salah satunya dengan alasan sakit. Dengan kondisi Yaqut yang dalam keadaan sehat, izin pengalihan tahanan akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
”Sebab, tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah,” ujarnya.
Atas keputusan yang kontroversial tersebut, ICW juga meminta agar Dewas KPK Turun tangan. Menurut Wana, Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPM. Sebab, dia yakin ada izin atau persetujuan dari pimpinan untuk mengalihkan status tahanan Yaqut dari rutan ke rumah.
”Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait kasus ini. Sebab, patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah,” tegasnya.
