
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana pelicin kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, dalam kasus korupsi kuota haji periode 2023–2024. Hilman diduga menerima uang sebesar USD 5.000 dan 16.000 Riyal Arab Saudi (SAR) dari pihak perusahaan travel haji.
Temuan ini disampaikan seiring penetapan dua tersangka baru oleh KPK, pada Senin (30/3). Keduanya adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Deputi Penindakan dan Esekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan Ismail Adham diduga berperan aktif mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan dengan cara yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Ia disebut memberikan sejumlah uang pelicin kepada pejabat untuk memastikan perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour memperoleh kuota haji melalui skema percepatan keberangkatan tanpa antre (T0).
Selain kepada Hilman Latief, Ismail juga diduga menyerahkan uang sebesar USD 30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang saat itu menjabat sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama 2020-2024.
Sementara itu, Asrul Azis Taba disebut memberikan uang kepada Gus Alex dalam jumlah jauh lebih besar, yakni mencapai USD 406.000.
Asep menyebut, penerimaan uang oleh Ishfah Abidal Aziz dan Hilman Latief diduga merupakan representasi dari Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.
“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga sebagai representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus ini bermula dari pertemuan antara para tersangka dengan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex untuk melobi penambahan kuota haji khusus melebihi batas maksimal 8 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Lobi tersebut berujung pada perubahan sepihak skema pembagian kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Akibat praktik suap dan persekongkolan tersebut, sejumlah perusahaan travel memperoleh keuntungan finansial secara tidak sah. Pada penyelenggaraan haji 2024, PT Maktour tercatat meraup keuntungan ilegal sekitar Rp 27,8 miliar.
