Logo JawaPos
Author avatar - Image
02 April 2026, 00.35 WIB

Penyidik Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Dokter Richard Lee Selama 40 Hari

dokter Richard Lee saat digelandang ke Rutan Polda Metro Jaya. (Istimewa) - Image

dokter Richard Lee saat digelandang ke Rutan Polda Metro Jaya. (Istimewa)

JawaPos.com - Proses hukum terhadap Dokter Richard Lee masih terus bergulir. Untuk menuntaskan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen tersebut, penyidik Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Richard selama 40 hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa keputusan itu diambil mulai 26 Maret lalu. Dengan tambahan masa penahanan selama 40 hari, penyidik punya waktu sampai 5 Mei mendatang untuk menuntaskan kasus tersebut.

”Untuk tersangka DRL, dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan,” kata Budi kepada awak media di Jakarta pada Rabu (1/4).

Menurut Budi, sampai saat ini penyidik masih menunggu keputusan dari Kejaksaan terkait dengan kelengkapan berkas dalam kasus tersebut. Dia menyatakan bahwa pihaknya sudah melimpahkan berkas kasus Richard kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kemarin (31/3).

”Kami masih menunggu apakah berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau masih perlu dilengkapi. Karena itu, penyidik mengambil langkah perpanjangan penahanan,” ucap perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu.

Sesuai dengan keterangan yang sudah disampaikan kepada publik, Richard pertama kali ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 6 Maret lalu. Dia menjalani penahanan setelah diperiksa sejak pukul 13.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan itu penyidik melayangkan 29 pertanyaan.

Saat itu Budi menyampaikan bahwa penahanan dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Diantaranya Richard tidak hadir pada pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan jelas. Di hari yang sama dia malah melakukan siaran langsung media sosial akun TikTok.

”Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas,” imbuhnya.

Karena itu, penyidik memutuskan untuk menahan Richard mulai pukul 21.50 WIB malam ini di rutan Polda Metro Jaya. Sebelum melaksanakan penahanan, dia sudah melakukan pengecekan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore