Logo JawaPos
Author avatar - Image
02 April 2026, 18.44 WIB

Bos PT Terra Drone Segera Disidang Terkait Kebakaran Maut Kemayoran yang Tewaskan 22 Orang

AKBP Roby Heri Saputra. (Istimewa). - Image

AKBP Roby Heri Saputra. (Istimewa).

JawaPos.com - Tragedi kebakaran ruko di Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, yang merenggut 22 nyawa memasuki babak baru. Michael Wishnu Wardana, Direktur Utama PT Terra Drone yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan segera duduk di kursi persidangan untuk mempertanggungjawabkan insiden maut tersebut.

Langkah hukum ini diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan seluruh administrasi pelimpahan ke pengadilan rampung dilakukan oleh pihak kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra memastikan, seluruh proses penyidikan telah selesai. Tersangka beserta barang bukti kini sudah berada di bawah wewenang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Berkasnya sudah kita limpahkan ke kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2026," ucap Roby saat dikonfirmasi, Kamis (2/4).

Senada dengan hal tersebut, Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Fajar Seto Nugroho mengungkapkan, pihaknya bergerak cepat untuk membawa kasus ini ke meja hijau. Berkas perkara Michael Wishnu Wardana telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat awal bulan Maret.

"Sudah dilimpah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kalau P-21 nya tanggal 6 Februari 2026 dan surat pelimpahan-nya tanggal 05 Maret 2026," kata Fajar.

Saat ini, masyarakat tinggal menunggu kapan majelis hakim akan menggelar sidang perdana. Pihak Kejari Jakpus menegaskan bahwa secara administratif, tugas mereka dalam pelimpahan berkas telah usai.

"Dan sekarang tinggal menunggu penetapan hari sidang-nya saja," ungkap Fajar.

Kilas Balik Tragedi Berdarah di Kemayoran

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore