
Nadiem Makarim saat menjalani sidang di Jakarta. (Istimewa)
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook menepis keterangan yang disampaikan oleh Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim dalam persidangan. Menurut jaksa, rekomendasi Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak dilaksanakan dalam pengadaan tersebut.
”Pernyataan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang menyebutkan bahwasanya pengadaan TIK Chromebook telah dilakukan pendampingan oleh Kejaksaan dan sudah sesuai dengan prosedur adalah pernyataan yang sangat menyesatkan dan tidak sesuai dengan fakta yang ada di persidangan,” kata JPU Roy Riady dikutip pada Kamis (4/2).
Menurut Roy, yang muncul dalam persidangan justru rekomendasi JPN tidak dilaksanakan oleh Nadiem. Padahal rekomendasi itu dilakukan dalam pendampingan program digitalisasi pendidikan yang kini menjadi perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
”Fakta persidangan menemukan bahwa rekomendasi JPN dalam melakukan pendampingan pengadaan, tak dilaksanakan oleh Nadiem,” ujarnya.
Fakta itu, lanjut dia, terungkap dalam persidangan berdasar alat bukti surat, barang bukti, dan keterangan saksi. Yakni pemilihan penyedia jasa dalam pengadaan Chromebook dinilai terburu-buru. Dalam rekomendasi, JPN selalu mengingatkan agar program tersebut dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
”Dalam pernyataan pendampingan dari JPN, Kejaksaan Agung menyampaikan, mengingatkan untuk pengadaan TIK Chromebook itu untuk patuh dan tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang ada,” jelas Roy.
Menurut jaksa, fakta persidangan sudah menunjukkan bahwa rekomendasi JPN tidak dilaksanakan oleh Kemendikbudristek karena ada arahan dan perintah dari Nadiem yang kala itu bertugas sebagai menteri. Tidak hanya itu, fakta persidangan menyatakan bahwa pengadaan Chromebook dalam program tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan pemanfaatan TIK di sekolah.
Dalam persidangan sebelumnya, Nadiem sempat menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung turut dilibatkan oleh Kemendikbud Ristek untuk melakukan pengawasan dalam proses pengadaan Chromebook. Dia menyatakan bahwa pihaknya mengajak Kejaksaan Agung untuk memonitor program digitalisasi pendidikan sejak awal sampai selesai.
”Kita mengundang kejaksaan untuk memonitor dan mengawasi dari awal sampai akhir. Bahkan di ruang, dimana PPK itu meng-klik pengadaan, ada jaksa untuk mendampingi,” kata Nadiem pada Senin 30 (30/3).
