Logo JawaPos
Author avatar - Image
08 April 2026, 20.14 WIB

KPK Periksa 7 Bos Travel Haji terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji yang Jerat Yaqut Cholil Qoumas

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta. (Febry Ferdian/ Jawa Pos) - Image

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta. (Febry Ferdian/ Jawa Pos)

JawaPos.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berlanjut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sedikitnya tujuh orang pimpinan biro penyelenggara haji sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, dan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Rabu (8/4) sebagaimana dilansir dari Antara.

Budi menjelaskan, empat saksi yang diperiksa di Jatim adalah NR, Direktur PT Al Madinah Mutiara Sunnah; FN, Direktur Utama PT Aliston Buana Wisata; NA, Direktur PT Barokah Dua Putri Mandiri; serta BK, Direktur PT Kamilah Wisata Muslim.

Sementara itu, tiga saksi yang diperiksa di Jakarta adalah HRA, Direktur PT Madani Prabu Jaya; AAB, Direktur Utama PT An Naba International; serta KS, Direktur PT Ananda Dar Al Haromain.

Sebelumnya, Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024 ini dimulai pada 9 Agustus 2025.

Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka dalam perkara tersebut. 

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicekal ke luar negeri.

Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

KPK kemudian mengumumkan pada 4 Maret 2026 bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore