Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengenakan pakaian tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung, Kamis (4/9). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah melimpahkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud era mantam Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan itu dilakukan karena perkara tersebut dinilai beririsan kuat dengan kasus pengadaan laptop Chromebook yang saat ini sedang ditangani Kejagung.
“Kemudian dari hasil koordinasi untuk Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Karena irisannya sangat besar dengan proses Google Cloud yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11).
Setyo menjelaskan, KPK telah meningkatkan status perkara Google Cloud ke tahap penyidikan setelah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Nadiem Makarim.
Namun, ia menegaskan penyidikan yang dilakukan masih bersifat umum sehingga belum ada penetapan tersangka. Pelimpahan kasus dilakukan dalam bentuk pelimpahan penyidikan dari KPK ke Kejagung.
“Ada sprindik, nanti saya pastikan lagi, saya agak lupa. Seingat saya, proses pelimpahannya dalam bentuk pelimpahan penyidikan yang sudah dilakukan oleh KPK. Tetapi apakah penyidikan dalam bentuk penyidikan terbuka atau umum atau sudah menetapkan tersangka, seingat saya masih penyidikan umum,” ujar Setyo.
Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Google Cloud, KPK telah memeriksa sejumlah pihak seperti eks stafsus Mendikbudristek Fiona Handayani, pemegang saham GoTo Melissa Siska Juminto, dan mantan CEO GoTo Andre Soelistyo. Mereka dimintai keterangan soal mekanisme pengadaan Google Cloud di masa kepemimpinan Nadiem.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa Nadiem Makarim, pada 7 Agustus 2025. Pemeriksan itu dilakukan sebelum Nadiem menyandang status tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kejagung.
Nadiem saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan tengah menjalani penahanan di Rutan Salemba. Sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka, Kejagung telah memeriksa 120 saksi dan empat ahli, kemudian melakukan gelar perkara yang memperkuat bukti permulaan.
Kasus Chromebook ini berawal dari program pengadaan perangkat TIK untuk PAUD hingga SMA pada 2020–2022 dengan anggaran Rp 9,3 triliun guna menyediakan 1,2 juta Chromebook bagi sekolah di wilayah 3T.
Namun, Kejagung menilai program tersebut tidak tepat sasaran karena perangkat berbasis Chrome OS membutuhkan koneksi internet yang stabil, sementara banyak wilayah 3T masih minim akses internet sehingga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
