Logo JawaPos
Author avatar - Image
16 Desember 2025, 02.30 WIB

Tegas! Pemerintah Cabut 22 Perizinan Pemanfaatan Hutan Seluas 1 Juta Hektare

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas mencapai 1.012.016 hektare. Kebijakan ini merupakan bagian dari penertiban pengelolaan hutan nasional yang dilakukan pemerintah.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, menyatakan pencabutan izin tersebut dilakukan atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Langkah tegas ini diperlukan untuk memperbaiki tata kelola kehutanan dan menindak izin pemanfaatan hutan yang dinilai bermasalah.

“Secara resmi hari ini saya umumkan kepada publik, atas petunjuk Bapak Presiden, kami akan mencabut 22 PBPH dengan luas total 1.012.016 hektare,” kata Raja Juli Antoni di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12). 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI itu menjelaskan, dari total luas izin yang dicabut tersebut, sebagian berada di wilayah Pulau Sumatera. Luasan PBPH di Sumatera yang terkena pencabutan mencapai 116.168 hektare.

Ia memastikan, seluruh pencabutan izin tersebut akan dituangkan secara resmi dalam Surat Keputusan (SK). Dokumen tersebut nantinya akan diumumkan secara terbuka agar dapat diakses oleh publik dan media.

“Detailnya akan kami tuangkan dalam SK pencabutan dan nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” tegasnya.

Lebih lanjut, Raja Juli menyatakan langkah pencabutan itu dilakukan setelah menertibkan PBPH seluas sekitar 1,5 juta hektare dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Hal ini sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo untuk menertibkan izin pemanfaatan hutan yang tidak sesuai aturan.

“Dalam satu tahun ini saja, Bapak Presiden telah memerintahkan kami untuk menertibkan PBPH nakal seluas 1,5 juta hektare. Pada 3 Februari lalu kami mencabut 18 PBPH seluas sekitar setengah juta hektare, dan hari ini ditambah sekitar 1 juta hektare,” pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore