Logo JawaPos
Author avatar - Image
11 April 2026, 03.09 WIB

Prabowo Ungkap Ada Pengusaha Tambang Ilegal Beroperasi 8 Tahun, Perintahkan Tindak Tegas!  

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan uang Rp 11,4 triliun hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (10/4). (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan uang Rp 11,4 triliun hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (10/4). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

 

JawaPos.com-Presiden Prabowo Subianto mengungkap pengusaha tambang ilegal tetap beroperasi. Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya sudah dicabut delapan tahun lalu. Ia geram karena tindakan itu tidak menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini dianggap merusak aturan negara.

’’Sudah ada izin yang dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia, delapan tahun si pengusaha itu ndableg (masa bodoh) terus. Dia melaksanakan tambang tanpa izin, dia mentertawakan Republik Indonesia, dan tidak menghormati NKRI,” kata Prabowo dalam acara Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (10/4).

Prabowo langsung memerintahkan Kejaksaan Agung untuk mengambil tindakan tegas. Ia tidak ingin pelaku ilegal itu dilepaskan begitu saja. ’’Saya perintahkan Jaksa Agung, tegakkan hukum. Pidanakan! Kita tidak ragu-ragu dan kita tidak gentar,” tegasnya.

Prabowo menekankan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan dan perkebunan ilegal di kawasan hutan akan dilakukan tanpa pandang bulu. Ia mengakui langkah tegas sering mendapat perlawanan pihak yang dirugikan.

Menurutnya, para pelaku ilegal menggunakan kekayaan hasil kegiatan itu untuk membiayai gerakan melemahkan pemerintahan. Meski begitu, pemerintah tidak akan gentar menghadapi tantangan tersebut. ’’Semakin kita tegas membela rakyat, semakin kita akan dilawan. Namun kita tidak takut. Rakyat bersama kita,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menyampaikan apresiasi kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) atas kinerjanya. Satgas berhasil menyelamatkan aset negara bernilai besar.

Pada periode Januari–April 2026, Kejaksaan Agung mengamankan denda administratif dan pemulihan kerugian negara dari aktivitas ilegal di kawasan hutan sebesar Rp 11,42 triliun. Dana berasal dari denda administratif, PNBP, pajak, dan denda lingkungan hidup.

Sejak Oktober 2025 hingga April 2026, Satgas PKH menyetorkan Rp 31,3 triliun ke kas negara. Total aset negara yang diselamatkan sejak Februari 2025 mencapai Rp 371 triliun. Satgas PKH juga menguasai kembali kawasan hutan sebelumnya digunakan ilegal. Luasnya 5,89 juta hektare perkebunan ilegal dan 10.257 hektare pertambangan ilegal.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore