
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan uang Rp 11,4 triliun hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (10/4). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com-Presiden Prabowo Subianto mengungkap pengusaha tambang ilegal tetap beroperasi. Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya sudah dicabut delapan tahun lalu. Ia geram karena tindakan itu tidak menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini dianggap merusak aturan negara.
’’Sudah ada izin yang dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia, delapan tahun si pengusaha itu ndableg (masa bodoh) terus. Dia melaksanakan tambang tanpa izin, dia mentertawakan Republik Indonesia, dan tidak menghormati NKRI,” kata Prabowo dalam acara Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (10/4).
Prabowo langsung memerintahkan Kejaksaan Agung untuk mengambil tindakan tegas. Ia tidak ingin pelaku ilegal itu dilepaskan begitu saja. ’’Saya perintahkan Jaksa Agung, tegakkan hukum. Pidanakan! Kita tidak ragu-ragu dan kita tidak gentar,” tegasnya.
Prabowo menekankan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan dan perkebunan ilegal di kawasan hutan akan dilakukan tanpa pandang bulu. Ia mengakui langkah tegas sering mendapat perlawanan pihak yang dirugikan.
Menurutnya, para pelaku ilegal menggunakan kekayaan hasil kegiatan itu untuk membiayai gerakan melemahkan pemerintahan. Meski begitu, pemerintah tidak akan gentar menghadapi tantangan tersebut. ’’Semakin kita tegas membela rakyat, semakin kita akan dilawan. Namun kita tidak takut. Rakyat bersama kita,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menyampaikan apresiasi kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) atas kinerjanya. Satgas berhasil menyelamatkan aset negara bernilai besar.
Pada periode Januari–April 2026, Kejaksaan Agung mengamankan denda administratif dan pemulihan kerugian negara dari aktivitas ilegal di kawasan hutan sebesar Rp 11,42 triliun. Dana berasal dari denda administratif, PNBP, pajak, dan denda lingkungan hidup.
Sejak Oktober 2025 hingga April 2026, Satgas PKH menyetorkan Rp 31,3 triliun ke kas negara. Total aset negara yang diselamatkan sejak Februari 2025 mencapai Rp 371 triliun. Satgas PKH juga menguasai kembali kawasan hutan sebelumnya digunakan ilegal. Luasnya 5,89 juta hektare perkebunan ilegal dan 10.257 hektare pertambangan ilegal.

Penjelasan PLN Jakarta Mati Lampu Serentak Hari Ini, MRT hingga Lampu Merah Padam Total
11 Tempat Kuliner Gudeg di Surabaya Paling Enak Soal Rasa Bikin Nostalgia dengan Jogja
Jelajah 13 Kuliner Kebab di Surabaya yang Murah Meriah Isian Melimpah dan Rasa Juara
Rekomendasi 11 Kuliner Serba Kikil di Surabaya yang Empuk, Gurih dan Bumbu Khas yang Nendang
Prabowo Putuskan Biaya Haji Turun Rp 2 Juta di Tengah Kenaikan Harga Avtur Global
Pengganti Bruno Moreira Sudah Ditemukan? Winger Rp 1,74 Miliar Ini Bikin Persebaya Surabaya Punya Senjata Baru
Update 4 Rumor Transfer Bintang Timnas Indonesia Musim Depan! Libatkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya dan PSV Eindhoven
Donald Trump Tegaskan Pasukan Amerika Serikat Tetap di Sekitar Iran dan Siap Lakukan Penaklukan Berikutnya
Prediksi Persita vs Arema FC: Laga Panas BRI Super League, Singo Edan Incar Curi Poin
Sederet 15 Kuliner Steak di Surabaya Paling Enak dengan Saus Lezat yang Wajib Dicoba Pecinta Daging
