ILUSTRASI PERKEBUNAN SAWIT. (DIMAS PRADIPTA/JAWAPOS.COM)
JawaPos.com - Bencana longsor dan banjir bandang di daerah aliran sungai (DAS) Aek Garoga, Sumatera Utara (Sumut) dinilai faktor pengaruh kombinasi faktor alamiah. Mulai dari curah hujan ekstrem akibat siklon tropis Senyar hingga kemiringan lereng yang curam.
Penilaian itu merupakan hasil kajian ilmiah IPB University terhadap ada dugaan aktivitas PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) menjadi penyebab utama (dominant cause) banjir bandang dan longsor di DAS Aek Garoga, Sumut. Apalagi banjir bandang itu merupakan termasuk dalam rangkaian bencana yang juga melanda Aceh dan Sumatera Barat (Sumbar).
Guru Besar Bidang Kehutanan IPB University Prof. Dr. Yanto Santoso menyatakan, kajian ilmiah IPB University menyatakan bahwa aktivitas PT TBS tidak menunjukkan bukti kuat sebagai penyebab utama. “Berdasarkan analisis spasial, hidrologi, geologi, serta hasil verifikasi lapangan, kegiatan PT TBS tidak dapat dinyatakan sebagai penyebab dominan banjir bandang dan longsor di DAS Garoga. Penilaian bencana harus dilakukan secara menyeluruh pada skala DAS, bukan secara parsial pada satu entitas usaha,” ujar Yanto kepada wartawan di Ruang Reklamasi Tambang, IPB University, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (9/1).
Kkonferensi pers itu digelar sebagai respons atas penyelidikan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap sejumlah subjek hukum terkait peristiwa bencana alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
Dalam konferensi pers tersebut hadir juga pakar ilmu tanah IPB University Dr Basuki Sumawinata dan pakar agrometeorologi dari Departemen Geofisika dan Meteorologi IPB University Dr Idung Risdiyanto. Tim IPB tersebut telah melakukan kajian di lokasi kegiatan PT TBS di Desa Simanosor, Kecamatan Sibabangun Kabupaten Tapanuli Tengah, Propinsi Sumatera Utara.
Kajian IPB juga mencatat, sebagian besar lahan PT TBS tidak berada dalam kawasan hutan negara, melainkan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) dan sebelumnya merupakan lahan garapan masyarakat yang ditanami karet, pinang, dan tanaman campuran lainnya.
Yanto mengungkapkan, PT TBS telah memiliki izin usaha perkebunan, izin lokasi, serta persetujuan lingkungan, sementara HGU masih dalam proses karena belum seluruh lahan dilakukan ganti rugi kepada pemiliknya. Menurut dia, penting untuk membedakan antara izin usaha dan hak atas tanah.
“HGU adalah hak agraria, bukan izin usaha. Dalam sistem hukum perkebunan, legalitas operasional ditentukan oleh perizinan berusaha. Ketiadaan HGU pada tahap tertentu tidak serta-merta berarti seluruh kegiatan menjadi ilegal,” ujar Yanto.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses pengurusan HGU tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan, dan pengawasan negara tetap diperlukan untuk memastikan kepatuhan hukum.
Baca Juga: Akui Ada Pungli Angkutan Bantuan Bencana Aceh, Kadishub Palembang: Pelakunya Pegawai BPTD Sumsel
Seperti diketahui, Satgas PKH memastikan proses penegakan hukum terhadap para pelaku yang diduga turut memicu terjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumut, dan Sumbar akan terus ditegakkan. Tak hanya sebatas pelanggaran sanksi administratif, Satgas PKH kini sedang membuka kemungkinan terjadinya pelanggaran pidana dalam musibah tersebut. Satgas PKH menyatakan PT TBS merupakan salah satu korporasi yang patut diduga sebagai salah satu korporasi penyebab bencana banjir bandang dan longsor di DAS Aek Garoga pada tanggal 25-26 Nopember 2025.
Namun, Temuan IPB mengungkap fakta lain, bahwa luasan kebun PT TBS yang benar-benar berada di wilayah DAS Garoga sangat kecil, bahkan diperkirakan kurang dari 0,5 persen dari total luas DAS yang mencapai sekitar 12.767 hektare. Dari total izin lokasi 2.497 hektare, lahan yang telah dibuka hanya sekitar 282 hektare, dan yang telah ditanami sawit baru 86,5 hektare.
