
Ilustrasi pengolahan kelapa sawit menjadi CPO. (Istimewa)
JawaPos.com – Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang merupakan Special Mission Vehicle (SMV) Kemenkeu menargetkan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) bisa mencapai luasan sebesar 50 ribu hektare di sepanjang tahun 2026. Bahkan, BPDP memastikan kesiapan pendanaan apabila realisasi usulan melebihi target tersebut.
Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan Umum BPDP, Zaid Burhan Ibrahim, mengatakan target 50 ribu hektare merupakan batas minimal yang disiapkan BPDP. Namun, jika rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian (Kementan) menunjukkan angka yang lebih besar, BPDP tetap akan menyiapkan dananya.
“50 ribu hektare kita harapkan. Tapi kalau seandainya di target 2025 ini tercapai lebih dari 50 ribu, dananya tetap kita siapkan,” kata Zaid dalam Media Briefing Sawit Indonesia di Jakarta, Selasa (10/2).
Ia menegaskan BPDP tidak akan membatasi dukungan hanya pada angka target. Selama usulan PSR dari pekebun memenuhi persyaratan dan memperoleh rekomendasi teknis dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, pendanaan akan tetap dialokasikan.
“Kalau seandainya ada rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian itu ternyata lebih dari 50 ribu, tetap kita siapkan dananya. Ini merupakan komitmen kita untuk mendukung program peremajaan sawit rakyat,” jelasnya.
Zaid mengakui realisasi PSR pada tahun sebelumnya terealisasi sekitar 42 ribu hektare. Karena itu, BPDP berharap capaian pada 2026 bisa melampaui dari itu, yakni ditargetkan mencapai 50 ribu hektare.
“Memang tahun lalu hanya tercapai 42 ribu hektare. Nah harapan kita tahun ini kalau bisa lebih dari 50 ribu,” imbuhnya.
Ia juga menuturkan, potensi lahan sawit rakyat yang perlu diremajakan masih sangat besar, mencapai sekitar 2 juta hektare. BPDP pun terus mendorong sosialisasi kepada kelompok tani dan pekebun agar semakin banyak usulan PSR yang masuk.
“Potensinya masih ada 2 juta hektare. Ketika itu tersampaikan ke kelompok-kelompok tani dan pekebun, harapan kita usulannya akan semakin banyak,” tukasnya.
Untuk diketahui, seluruh dana yang dikelola BPDP pada prinsipnya akan dikembalikan untuk mendukung keberlanjutan industri sawit nasional, khususnya bagi pekebun sawit rakyat. Pada 23 Januari 2026, penyaluran PSR Tahap I telah dilaksanakan sebagai langkah awal realisasi program.
