Logo JawaPos
Author avatar - Image
09 Maret 2026, 17.40 WIB

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Sidang Praperadilan Agenda Pembacaan Kesimpulan

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghadiri sidang praperadilan dengan agenda pembacaan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (9/3). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghadiri sidang praperadilan dengan agenda pembacaan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (9/3). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghadiri sidang praperadilan dengan agenda pembacaan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (9/3). Yaqut terlihat duduk pada kursi pemohon yang didampingi tim kuasa hukumnya.

Pantauan JawaPos.com, Yaqut terlihat mengenakan kemeja berwarna putih dengan kopiah hitam. Praperadilan itu diajukan untuk menguji penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia hanya menjawab singkat soal kehadirannya dirinya ke persidangan. "Boleh dong," singkat Yaqut.

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum Yaqut meminta Hakim Tunggal PN Jaksel menggugurkan penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, yang menjadikan Yaqut sebagai tersangka.

"Penetapan Tersangka terhadap Pemohon (Yaqut Cholil Qoumas) oleh Termohon (KPK) tidak memenuhi prosedur, karena tidak menerapkan ketentuan peralihan dan ketentuan hukum yang berlaku pada saat penetapan tersangka dilakukan, yakni Pasal 618 dan Pasal 622 KUHP Baru serta Pasal 361 huruf b KUHAP Baru," kata penasihat hukum Yaqut, Melissa Anggraini, membacakan permohonan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (3/3).

Melissa menyebut, penetapan tersangka terhadap Yaqut yang menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seharusnya tidak lagi berlaku.

"Sehingga penetapan tersangka a quo tidak sesuai prosedur penerapan hukum yang berlaku pada saat penetapan tersangka dilakukan. Konsekuensinya, penetapan tersangka a quo harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tegasnya.

Melissa menegaskan bahwa penetapan tersangka KPK terhadap Yaqut Cholil Qoumas tidak memenuhi prosedur formil.

Sebab, tidak menerapkan ketentuan peralihan dan ketentuan hukum yang berlaku menurut Pasal 361 huruf b KUHAP Baru jo. Pasal 618 KUHP Baru serta Pasal 622 KUHP Baru.

Ia pun menyebut, penetapan tersangka sedikitnya diwajibkan atas dasar dua alat bukti. Namun, kubu Yaqut menuding unsur alat bukti yang dimiliki KPK belum terpenuhi.

"Pada saat Penetapan Tersangka dilakukan oleh KPK, tidak terdapat alat bukti berupa hasil audit/laporan hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang," ujarnya.

Lebih lanjut, kubu Yaqut juga menegaskan penyidikan dan penetapan tersangka oleh KPK sebagai Tersangka tidak memenuhi syarat kecukupan bukti.

Baik terkait tuduhan adanya aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus kepada Yaqut, maupun terkait tuduhan perbuatan melawan hukum/penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 1445 Hijriah/2024.

"KPK menjadikan KMA 130/2024 sebagai alat bukti untuk menyatakan adanya perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan kewenangan oleh Yaqut Cholil Qoumas, sebagaimana juga disampaikan oleh KOK kepada pers dan diberitakan media," cetusnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore