
Dua pria berinisial BHC dan MAK yang diduga sebagai eksekutor penyiraman air keras kepada Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, khawatir terjadi kesimpangsiuran fakta dari kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Menurutnya, pengusutan kasus tersebut kini terkesan melambat.
“Memasuki pekan kedua sejak serangan zat asam kuat menimpa Andrie, penegakan hukum tragedi ini terkesan melambat dan janggal. Bukan karena kendala teknis dan administratif, tapi kental nuansa politis dan nonyuridis," kata Usman Hamid dalam keterangannya, Jumat (27/3).
Kekhawatiran kesimpangsiuran fakta itu muncul dari proses pengusutan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dan TNI. Sebab, Kepolisian merilis dua inisial terduga pelaku, yakni BHC dan MAK dengan wajah pelaku yang menyerang Andrie.
Sementara, pada saat yang bersamaan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI tiba-tiba merilis empat inisial anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI berinisial NDP, SL, BHW dan ES, pada Rabu (18/3). Namun, tanpa kejelasan bukti-bukti yang diperoleh dan peran masing-masing.
"Kami khawatir polisi dan militer bergerak sendiri-sendiri, sehingga terjadi kesimpangsiuran fakta," ujarnya.
Terlebih, di tengah masifnya kritik publik atas pengusutan kasus tersebut, secara tiba-tiba Kepala Bais mundur dari jabatannya dengan alasan sebagai bentuk tanggung jawab, yang justru kental nuansa politis.
Karena itu, Usman menyarakankan Presiden perlu membentuk tim pencari fakta (TPF) yang melibatkan penegak hukum, masyarakat sipil, dan tokoh-tokoh berintegritas moral tinggi. Agar lebih efektif, DPR juga perlu dilibatkan dalam TPF yang meliputi Komisi I dan III.
"Tanpa peran maksimal DPR maka kasus ini berisiko berhenti di tengah jalan. Pembentukan TPF ini sudah sangat mendesak agar penyelidikan berjalan objektif dan imparsial," tegasnya.
Aktivis HAM itu juga menegaskan, pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie harus diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer. Hal ini sebagaimana diatur dalam Tap MPR No. VII/2000 dan UU TNI bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum wajib tunduk pada peradilan umum.
"Kasus Andrie bukan sekadar tindak pidana percobaan pembunuhan biasa. Ini teror sistematis yang dirancang untuk membungkam suara kritis dan hak konstitusional warga negara dalam berpendapat," pungkasnya.
