
Truk yang memaksa melintas mendapat tindakan tegas dari pihak kepolisian. (dok.Korlantaspolri)
JawaPos.com - Korlantas Polri menindak truk dengan tiga sumbu atau lebih yang masih melintas di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 47 pada Sabtu dini hari, 28 Maret 2026. Penindakan dilakukan meskipun larangan operasional untuk jenis kendaraan tersebut masih berlaku hingga 29 Maret 2026.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal, dalam keterangannya dikutip dari laman KorlantasPolri menjelaskan bahwa tindakan ini diambil karena sejak sore hingga malam hari masih banyak ditemukan truk tiga sumbu yang beroperasi.
"Pada dini hari ini, kami melakukan pencegatan dan penindakan terhadap kendaraan dengan tiga sumbu ke atas. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB), pembatasan ini masih berlangsung hingga 29 Maret,” ujar Faizal.
Sebelumnya, petugas juga telah melakukan penindakan di lokasi berbeda, seperti Gerbang Tol Cikarang Barat dan KM 27. Aksi tersebut kemudian difokuskan di KM 47 arah Trans Jawa, di mana truk yang terjaring langsung dikeluarkan melalui Gerbang Tol Karawang Barat.
Faizal menegaskan bahwa kehadiran truk tiga sumbu dapat mengganggu kelancaran arus balik Lebaran. Berdasarkan pemantauan sejak sore hingga malam, jumlah kendaraan tiga sumbu yang beroperasi cukup banyak.
"Melihat kondisi ini kami melakukan tindakan tegas di KM 47," katanya.
Penindakan ini menjadi bagian dari rangkaian Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya menjaga kelancaran arus balik Lebaran 2026.
Saat ini, rekayasa lalu lintas berupa sistem "one way" presisi lokal tahap dua dari KM 263 hingga KM 70 Tol Trans Jawa sudah mulai diberlakukan. Faizal meminta para pengusaha angkutan barang untuk mematuhi aturan dan menghentikan operasional sementara.
“Yang terpenting adalah keselamatan dan ketertiban di jalan. Kami juga mengimbau pengusaha angkutan barang untuk menunda aktivitas mereka hingga masa pembatasan selesai pada 29 Maret 2026. Setelah itu, operasional bisa kembali seperti biasa,” ujarnya.
Adapun pembatasan untuk truk dengan tiga sumbu atau lebih telah diatur dalam SKB tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan Angkutan Lebaran 2026. Regulasi tersebut mulai berlaku sejak 13 Maret hingga 29 Maret 2026 sebagai langkah antisipasi untuk memperlancar arus balik Lebaran tahun ini.

Penjelasan PLN Jakarta Mati Lampu Serentak Hari Ini, MRT hingga Lampu Merah Padam Total
11 Tempat Kuliner Gudeg di Surabaya Paling Enak Soal Rasa Bikin Nostalgia dengan Jogja
Jelajah 13 Kuliner Kebab di Surabaya yang Murah Meriah Isian Melimpah dan Rasa Juara
Rekomendasi 11 Kuliner Serba Kikil di Surabaya yang Empuk, Gurih dan Bumbu Khas yang Nendang
Prabowo Putuskan Biaya Haji Turun Rp 2 Juta di Tengah Kenaikan Harga Avtur Global
Pengganti Bruno Moreira Sudah Ditemukan? Winger Rp 1,74 Miliar Ini Bikin Persebaya Surabaya Punya Senjata Baru
Update 4 Rumor Transfer Bintang Timnas Indonesia Musim Depan! Libatkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya dan PSV Eindhoven
Donald Trump Tegaskan Pasukan Amerika Serikat Tetap di Sekitar Iran dan Siap Lakukan Penaklukan Berikutnya
Prediksi Persita vs Arema FC: Laga Panas BRI Super League, Singo Edan Incar Curi Poin
Sederet 15 Kuliner Steak di Surabaya Paling Enak dengan Saus Lezat yang Wajib Dicoba Pecinta Daging
