
JK melaporkan Risman Sianipar kepada Bareskrim Polri pada Rabu (8/4). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Jusuf Kalla (JK) melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar kepada Bareskrim Polri pada Rabu (8/4). Menurut wakil presiden (wapres) Indonesia ke-10 dan ke-12 tersebut, keterangan Rismon yang sudah beredar luas adalah penghinaan dan telah merugikan martabatnya.
Meski Rismon telah membantah dan menyebut keteranganya dibuat menggunakan Artificial Intelligence (AI), JK menyatakan bahwa Rismon tidak membantah informasi yang menyebut dirinya telah mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan terkait dengan kasus ijazah Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
”Kalau dia membantah bahwa itu tidak benar, bahwa Pak JK kasih Rp 5 miliar, kasih uang, mungkin ada manfaatnya. Tapi, kalau mengatakan itu AI, itu tidak ada artinya untuk saya,” ucap JK kepada awak media.
Salah seorang tokoh negara yang berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah kenal dan tidak pernah bertemu dengan Rismon. Sehingga tidak ada komunikasi apa pun yang terjadi antara dirinya dengan Rismon.
Pun demikian dengan Jokowi, JK menyampaikan bahwa dirinya sama sekali tidak berkomunikasi dengan Jokowi terkait persoalan tersebut. Menurut dia, persoalan dengan Rismon adalah masalah yang harus dia hadapi sendiri. Sebab, Rismon telah melecehkan martabatnya.
”Tidak (komunikasi dengan Jokowi), ini kan masalah saya. Martabat saya yang dilecehkan. Saya tidak mempunyai sifat itu, mengkritik orang dari belakang. Kalau saya tidak suka, saya katakan tidak suka, atau tidak benar. Masa saya bayar orang, nggak lah,” jelasnya.
Selain Rismon, JK melaporkan 2 terlapor lain. Yakni pemilik akun YouTube @StudioMusikRockCiamis dan akun facebook @1922 Pusat Madiun. Para terlapor diduga telah melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU KUHP.
Yakni Pasal Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 434 KUHP dan atau Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 27 A juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pasal-pasal dalam UU tersebut mengatur tentang pelanggaran tindak pidana menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitaan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitaan tersebut bohong dan atau fitnah dan atau pencemaran nama baik. Dalam laporannya, JK turut menyertakan beberapa bukti.
”Ada dong, rekaman di TV. Sama saja, kan itu direkam semua ada rekamannya,” ucap dia.

Penjelasan PLN Jakarta Mati Lampu Serentak Hari Ini, MRT hingga Lampu Merah Padam Total
11 Tempat Kuliner Gudeg di Surabaya Paling Enak Soal Rasa Bikin Nostalgia dengan Jogja
Jelajah 13 Kuliner Kebab di Surabaya yang Murah Meriah Isian Melimpah dan Rasa Juara
Rekomendasi 11 Kuliner Serba Kikil di Surabaya yang Empuk, Gurih dan Bumbu Khas yang Nendang
Prabowo Putuskan Biaya Haji Turun Rp 2 Juta di Tengah Kenaikan Harga Avtur Global
Pengganti Bruno Moreira Sudah Ditemukan? Winger Rp 1,74 Miliar Ini Bikin Persebaya Surabaya Punya Senjata Baru
Update 4 Rumor Transfer Bintang Timnas Indonesia Musim Depan! Libatkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya dan PSV Eindhoven
Donald Trump Tegaskan Pasukan Amerika Serikat Tetap di Sekitar Iran dan Siap Lakukan Penaklukan Berikutnya
Prediksi Persita vs Arema FC: Laga Panas BRI Super League, Singo Edan Incar Curi Poin
Sederet 15 Kuliner Steak di Surabaya Paling Enak dengan Saus Lezat yang Wajib Dicoba Pecinta Daging
