Logo JawaPos
Author avatar - Image
24 Desember 2025, 19.11 WIB

Menata Dapil dan Alokasi Kursi untuk Pemilu yang Berkeadilan

Gebril Daulai. (Dok. Pribadi) - Image

Gebril Daulai. (Dok. Pribadi)

RENCANA perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sudah ditetapkan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2026. DPR mesti bergerak cepat untuk membahasnya karena tahapan pemilu 2029 sudah di depan mata. Jika menggunakan kerangka waktu tahapan pemilu 2019 dan 2024 yang membutuhkan waktu 20 bulan, maka tahapan pemilu akan dimulai pada bulan Juni tahun 2027.

Oleh karena itu, RUU tersebut mesti tuntas paling lambat pertengahan tahun 2016 sehingga ada waktu sekitar satu tahun untuk menyosialisasikan dan menginternalisasikan UU tersebut kepada para stakeholders (pemangku kepentingan) pemilu terutama penyelenggara, peserta dan pemilih. Tanpa pemahaman regulasi yang baik dari para stakeholders mustahil mengharapkan penyelenggaraan pemilu yang profesional dan berintegritas.  

Salah satu isu krusial dalam perubahan UU Pemilu adalah penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi (distric magnitude). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XX/2022 yang mengembalikan kewenangan penuh penataan dapil dan alokasi kursi DPR dan DPRD Provinsi kepada KPU harus dimaknai sebagai upaya meneguhkan KPU sebagai penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri serta bebas dari intervensi pihak manapun sebagaimana mandat Pasal 22E ayat (5) UUD 1945.

Oleh karena itu, kebijakan KPU RI periode 2022 – 2027 yang memaknai putusan MK tersebut dengan cara mengeluarkan dapil dan alokasi kursi DPR dan DPRD Provinsi dari lampiran UU Pemilu tanpa melakukan penataan ulang adalah tindakan yang keliru. Justru dapil dan alokasi kursi DPR dan DPRD Provinsi dalam lampiran UU Pemilu tersebut harus dikoreksi dan ditata ulang untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan dalam kontestasi.

Penataan dapil dan alokasi kursi tentu dimulai dari penetapan jumlah kursi DPR. Lantas berapa jumlah kursi DPR yang ideal? Sejumlah literatur menunjukkan adanya hubungan sistematis antara besarnya parlemen dengan jumlah penduduk. Para ahli pemilu mengambil ilustrasi dari temuan biologi bahwa jantung mempunyai peran sentral dalam menjaga kondisi tubuh. Jantung dalam hal ini dianalogikan sebagai parlemen, sementara penduduk disamakan dengan tubuh. Ternyata terdapat ukuran yang konstan antara jantung dengan besarnya tubuh, yaitu ukuran jantung adalah akar pangkat tiga dari besarnya tubuh. Dengan demikian besaran parlemen adalah akar pangkat tiga dari jumlah penduduk.

Namun analogi itu tidak berlaku umum. Rein Taagepera dan Matthew S Shugart mengatakan rumus tersebut hanya berlaku untuk negara maju, sementara negara berkembang lebih relevan dihitung berdasarkan jumlah penduduk aktif, yaitu mereka yang sungguh – sungguh terlibat dalam pertukaran pasar sehingga mereka mencari perwakilan politik. Karena itu, rumus prediktornya berubah menjadi akar pangkat tiga dari jumlah penduduk aktif yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk dikali persentase penduduk yang mampu baca tulis dan persentase kelompok usia kerja (Ace Project, 1998 : 66-69).  

Besaran parlemen tentu tidak mesti sesuai dengan angka prediktor berdasarkan rumus tersebut. Sejumlah negara di dunia bahkan jumlah anggota parlemennya hanya separoh dari angka prediktor. Amerika Serikat (AS) dengan jumlah penduduk dan luas wilayah yang sangat besar, hanya memiliki 435 kursi parlemen (house of representative), bandingkan dengan Indonesia yang jumlah wilayah dan penduduknya lebih kecil, anggota DPR mencapai 580 orang.

Jumlah anggota parlemen yang terlalu besar kerap mendapat kritik dari publik karena dianggap sebagai pemborosan. Apalagi kalau kepercayaan publik terhadap parlemen masih rendah maka resistensi terhadap jumlah parlemen yang besar semakin kuat. Survei Indikator Politik yang dirilis pada 8 November 2025 menunjukkan kepercayaan publik kepada DPR paling rendah di antara lembaga negara lain, hanya 53 persen. Karena itu, agenda pembahasan perubahan UU Pemilu dapat dijadikan oleh DPR sebagai momentum untuk memperbaiki kepercayaan publik melalui pelibatan partisipasi masyarakat secara bermakna (meaningfull participation) dalam pembahasan rencana perubahan UU Pemilu tersebut.  

Kerja berikutnya yang tidak kalah krusial adalah mengalokasikan kursi DPR yang sudah ditetapkan dalam UU ke setiap provinsi. Ini menjadi ranah KPU sesuai dengan putusan MK di atas. Penyelenggara pemilu penting memastikan setiap provinsi mendapat alokasi kursi yang proporsional dengan jumlah penduduknya. Perbedaan keterwakilan yang signifikan dapat menciderai prinsip penting dalam demokrasi yaitu prinsip one man one vote. Karena itu, penataan dapil dan alokasi kursi harus memastikan terpenuhinya kesetaraan keterwakilan (equal representation).

Catatan Didik Supriyanto (2022) berdasarkan dapil dan alokasi kursi DPR RI dalam lampiran UU Nomor 7 Tahun 2017 terdapat 12 provinsi yang kelebihan alokasi kursi DPR (over representation), 7 provinsi kekurangan alokasi kursi (under representation) dan hanya 15 provinsi yang alokasi kursinya proporsional. Penataan inilah yang menjadi pekerjaan besar penyelenggara pemilu, termasuk menata dapil dan alokasi kursi yang tidak sesuai dengan prinsip integralitas wilayah, kohesivitas dan dalam satu cakupan wilayah yang sama (coterminous).   

Secara umum terdapat 2 (dua) metode yang lazim digunakan untuk mengalokasikan kursi DPR ke provinsi yaitu metode kuota dan metode divisor. Metode kuota dioperasikan dengan cara membagi jumlah penduduk tiap provinsi dengan penduduk negara dikalikan dengan total jumlah kursi DPR. Sementara metode divisor membagi jumlah penduduk tiap provinsi dengan bilangan pembagi 1,3,5,7 dan seterusnya. Selanjutnya hasil pembagian jumlah penduduk setiap provinsi dengan bilangan pembagi ganjil tersebut dirangking dari tertinggi hingga terendah sesuai dengan jumlah kursi yang disediakan. Angka tertinggi secara berturut mendapat kursi hingga alokasi kursi habis terbagi. (Surbakti dkk, 2011: 65)

Sejumlah kajian merekomendasikan penggunaan metode divisor karena terbukti lebih adil, dalam artian tidak menguntungkan provinsi dengan penduduk besar dan tidak merugikan provinsi dengan penduduk kecil. Disamping itu, metode divisor tidak menimbulkan bias seperti metode lain baik bias karena pertambahan jumlah penduduk maupun pemekaran wilayah.

Penggunaan metode divisor dalam mengalokasikan kursi DPR ke setiap provinsi akan mengubah secara signifikan arena kontestasi dan wajah keterwakilan politik kita. Akan ada provinsi yang mengalami pertambahan maupun pengurangan jumlah kursi DPR karena selama ini alokasinya tidak proporsional dengan jumlah penduduk. Mau tidak mau situasi ini harus diterima sebagai konsekuensi bahwa DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang alokasi kursinya didasarkan pada variabel jumlah penduduk bukan variabel lain. 

Terus bagaimana kalau pengoperasian metode divisor tersebut terdapat provinsi yang hanya dapat alokasi 1 (satu) kursi. Untuk situasi yang demikian maka provinsi tersebut dialokasikan sekurang-kurangnya 2 (dua) kursi. Jadi alokasi kursi per provinsi dari sebelumnya minimal 3 (tiga) kursi dapat diturunkan menjadi 2 (dua) kursi untuk menjaga agar jumlah penduduk dengan alokasi kursi tetap proporsional. Penurunan jumlah minimal kursi dari 3 (tiga) menjadi 2 (dua) tidak mengurangi makna dan prinsip sistem pemilu proporsional karena alokasi 2 (dua) kursi masih dalam kategori multi member constituency (dapil berkursi banyak). Jika dari hasil simulasi ternyata kursi minimal yang diperoleh provinsi adalah 2 (dua) kursi atau lebih maka metode divisor dapat dioperasikan dengan sempurna.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore